Aliran dana kekayaan Indra Kenz mulai ditelusuri hingga disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri usai sang crazy rich Medan ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.
Pemilik nama asli Indra Kesuma terancam 20 tahun penjara usai diduga menyebar berita bohong lewat media sosial, melakukan penipuan berkedok binary option hingga praktek pencucian uang.