Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong, penipuan dan pencucian uang pada 24 Februari 2022.
![Indra Kenz di podcast Denny Sumargo. [YouTube]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/03/14/35158-indra-kenz.jpg)
Ia disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Indra Kenz juga dikenakan Pasal 378 juncto 55 KUHP atas dugaan penipuan.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.