Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok binary option pada 8 Maret 2022 usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Ia dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Selain jadi tersangka, aset Doni Salmanan yang diduga hasil perbuatan melawan hukum mulai disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Terdapat 97 aset dengan total nilai Rp64 miliar yang sudah diamankan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dari crazy rich Bandung.