Belum Terima Surat Panggilan, Rizky Billar Tak Akan Datangi Bareskrim Terkait Doni Salmanan

Jum'at, 18 Maret 2022 | 14:53 WIB
Belum Terima Surat Panggilan, Rizky Billar Tak Akan Datangi Bareskrim Terkait Doni Salmanan
Pendiri Leslar Entertainment Lesti Kejora (tengah) didampingi Rizky Billar (kanan) memberikan keterangan pers usai menandatangani akuisisi Leslar Entertainment oleh Prestige Corp di Prestige Image Corp, Pluit, Jakarta, Jumat (11/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rizky Billar jadi salah satu artis yang belum mendatangi Bareskrim Polri untuk mengembalikan duit pemberian tersangka Doni Salmanan. Suami Lesti Kejora itu memilih bersikap pasif.

"Sampai saat ini kami masih menunggu surat panggilan," ujar kuasa hukum Rizky Billar, Sandy Arifin saat dikonfirmasi, Jumat (18/3/2022).

Bila kelak sudah menerima surat panggilan, Rizky Billar baru siap datang ke Bareskrim Polri untuk diperiksa.

"Kami akan kooperatif untuk hadir," kata Sandy.

Baca Juga: Tak Dengar Saran Istri, Selebgram Batam Arief Muhammad Kualat Jual Mobil Porsche ke Doni Salmanan

Sebelumnya, Polri menyebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim akan memanggil Rizky Billar dan Alffy Rev hari ini. Keduanya diminta hadir sebagai saksi.

"Penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dua publik figur. Inisialnya RB dan AR," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Rizky Billar diduga ikut menerima aliran dana hasil kegiatan binary option yang dilakukan Doni Salmanan lewat platform Quotex.

Dugaan muncul usai Doni Salmanan diketahui memberikan amplop tebal berisi uang ke Rizky Billar dan Lesti Kejora di hari pernikahan mereka pada 19 Agustus 2021.

Sedangkan Alffy Rev diduga menerima aliran dana Doni Salmanan dalam proyek Wonderland Indonesia.

Baca Juga: Doni Salmanan Cengengesan Main-main Baliho, Ernest Prakasa 'Ngiri': Aku Ingin...

Hingga saat ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah memanggil Rizky Febian, Atta Halilintar, Reza Arap dan Arief Muhammad untuk dimintai keterangan terkait kasus Doni Salmanan.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok binary option pada 8 Maret 2022 usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Ia dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Selain jadi tersangka, aset Doni Salmanan yang diduga hasil perbuatan melawan hukum mulai disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Terdapat 97 aset dengan total nilai Rp64 miliar yang sudah diamankan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dari crazy rich Bandung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI