Suara.com - Tanah Indra Kenz yang berada di kawasan Alam Sutera, Tangerang Selatan disita polisi. Ini terkait aliran dana dugaan penipuan yang dilakukan lelaki asal Medan tersebut.
Pihak Bareskrim Polri datang ke lokasi sekira pukul 13.15 WIB. Tak kurang dari empat petugas memasang pengumuman segel di lokasi tersebut.
Dalam pantauan Suara.com, tanah tersebut dalam pembangunan rumah. Namun prosesnya baru dipasang tiang kayu dan besi.
"Ini tanah kosong yang dibeli Rp 7,8 miliar kemudian ada pembangunan," kata Kanit 5 Subdit II Perbankan Ditipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta saat proses penyegelan, Jumat (18/3/2022).
Indra Kenz membeli tanah tersebut atas namanya pada 2020 hingga 2021. Namun mengenai berapa luas tanah tersebut, Kompol Karta belum mengetahui secara rinci.
Timnya hanya melakukan penyegelan di bagian luar dan dalam.
"Kami pasang pengumuman agar tidak diserahkan ke pihak lain," ujar Kompol Karta.
Penelusuran mengenai aliran dana Indra Kenz masih terus dilakukan. Ini menjadi lokasi keempat yang masuk dalam sitaan polisi.
Sebelumnya ada dua tanah di kawasan Deli Serdang, Sumatera Utara. Lainnya rumah di daerah Medan Timur, Sumatera Utara.
Baca Juga: Tiba di Bareskrim, Rudy Salim Langsung Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Indra Kenz
"(Total bangunan yang disita) hampir Rp 50 miliar. Kami masih menelusuri lainnya," kata Kompol Karta.