Suara.com - Muhammad Fauzan Lubis alias Ojan Sisitipsi mengaku mengkonsumsi narkotika untuk menjulang aktivitasnya sebagai musisi. Lelaki 30 tahun ini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
"Penggunaan narkotika digunakan untuk mendukung aktivitasnya sehari-hari sebagai musisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di lingkungan Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022).
Hasil tes urine pelantun lagu "Alkohol" itu dinyatakan positif ganja dan psikotropika. Berdasarkan keterangannya, Ojan mengkonsumsi ganja dicampur dengan kopi.
"Berdasarkan pemeriksaan yang bersangkutan baru mengonsumsi kopi mengandung ganja pada Minggu 6 Maret 2022 di suatu kafe di daerah Sumarecon Bekasi. Terakhir menggunakan psikotropika pada Rabu 16 Maret di rumahnya," ujar Endra Zulpan.
Baca Juga: Tes Urine Positif THC, Ojan Sisitipsi Ditetapkan Jadi Tersangka
Sampai saat ini pihak kepolisian masih mendalami barang bukti psikotropika milik Ojan.
Ada pula saat penangkapan, penyidik berhasil memangamankan barang bukti di TKP 1 di kawasan Blok M Jakarta Selatan tempat Ojan diciduk pukul 00.30 WIB pada Kamis (17/3/2022) di antaranya, satu plastik klip kecil berisikan biji ganja dengan berat 0,20 gram, 5,5 butir Xanax, setengah butir Dumolid, satu butir Calmlet Alprazolam, satu butir kapsul Lavol, resep dokter terkait obat-obatan psikotropika, dan satu unit mobil Honda Jazz warna hitam No Pol B-29- MW.
Sementara di TKP dua, dikediamannya di di kawasan Cipadu, Tangerang diamankan
satu bungkus kertas vapir merk radja mas.
Terkait kasus ini, Ojan disangkakan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal lima taun penjara.
Baca Juga: Ojan Sisitipsi Sejak 2010 Kecanduan Ganja dan Sempat Pakai Sabu 3 Tahun