Ojan Sisitipsi Sejak 2010 Kecanduan Ganja dan Sempat Pakai Sabu 3 Tahun

Jum'at, 18 Maret 2022 | 11:25 WIB
Ojan Sisitipsi Sejak 2010 Kecanduan Ganja dan Sempat Pakai Sabu 3 Tahun
Mohammad Fauzan Lubis saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus nakorba di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022). [Evi Ariska/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi mengungkap kasus narkoba yang menjerat Mohammad Fauzan Lubis alias Ojan Sisitipsi. Dari pengakuan yang disampaikan, ia sudah memakai narkoba sejak 2010.

Menurut polisi, narkoba pertama yang dipakainya adalah ganja.

Mohammad Fauzan Lubis saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus nakorba di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022). [Evi Ariska/Suara.com]
Mohammad Fauzan Lubis saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus nakorba di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022). [Evi Ariska/Suara.com]

"Yang bersangkutan mulai mengonsumi dan mengenal narkotika jenis ganja pada 2010. Perrnah pakai sabu dari 2014 hingga 2019. 2019 berhenti pakai sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, saat menggelar konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022).

Sedangkan Mohammad Fauzan Lubis alias Ojan Sisitipsi terakhir mengonsumsi kopi yang mengandung ganja pada 6 Maret 2022 di salah satu kafe di Sumarecon Bekasi.
"Sedangkan terakhir pakai psikoterapi pada Rabu, 16 Maret di rumahnya," ujar Endra Zulpan.

Baca Juga: Xanax, Aprazolam, hingga Puntung Ganja jadi Barang Bukti Kasus Narkoba Ojan Sisitipsi

Vokalis band Sisitipsi Fauzan Lubis. [Tangkapan layar Instagram]
Vokalis band Sisitipsi Fauzan Lubis. [Tangkapan layar Instagram]

Seperti diketahui, Mohammad Fauzan Lubis alias Ojan Sisitipsi ditangkap polisi dari satuan reserse narkoba Polres Jakarta Barat pada Kamis (17/3/2022) sekitar pukul 16.30 WIB di perumahaan Asri Lama, Cipadu, Larangan, Tangerang.

Dari pengangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkotika seperti ganja dengan berat 0,2 gram, 5,5 buti xanax, 0,5 butir dumolid, satu butir aprazolam, satu kapsul rapol, dan resep psikotropika dari dokter.

Muhammad Fauzan atau Ojan Sisitipsi [Suara.com/Evi Ariska]
Muhammad Fauzan atau Ojan Sisitipsi [Suara.com/Evi Ariska]

"Tim kemudian melakukan pendalamanan dan menuju rumah yang bersangkutan. Kemudian dilakuakn penggeledahan dan ditemukan kertas papir merek raja mas disimpan di tas di kamar," imbuh Endra Zulpan.

Terkait kasus ini, Ojan disangkakan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal lima taun penjara.

Baca Juga: Penampakan Ojan Vokalis Sisitipsi Ditangkap Kasus Narkoba, Santai Acungkan Jari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI