Suara.com - Polisi mengungkap kasus narkoba yang menjerat Mohammad Fauzan Lubis alias Ojan Sisitipsi. Dari pengakuan yang disampaikan, ia sudah memakai narkoba sejak 2010.
Menurut polisi, narkoba pertama yang dipakainya adalah ganja.
"Yang bersangkutan mulai mengonsumi dan mengenal narkotika jenis ganja pada 2010. Perrnah pakai sabu dari 2014 hingga 2019. 2019 berhenti pakai sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, saat menggelar konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022).
Sedangkan Mohammad Fauzan Lubis alias Ojan Sisitipsi terakhir mengonsumsi kopi yang mengandung ganja pada 6 Maret 2022 di salah satu kafe di Sumarecon Bekasi.
"Sedangkan terakhir pakai psikoterapi pada Rabu, 16 Maret di rumahnya," ujar Endra Zulpan.
Baca Juga: Xanax, Aprazolam, hingga Puntung Ganja jadi Barang Bukti Kasus Narkoba Ojan Sisitipsi
Seperti diketahui, Mohammad Fauzan Lubis alias Ojan Sisitipsi ditangkap polisi dari satuan reserse narkoba Polres Jakarta Barat pada Kamis (17/3/2022) sekitar pukul 16.30 WIB di perumahaan Asri Lama, Cipadu, Larangan, Tangerang.
Dari pengangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkotika seperti ganja dengan berat 0,2 gram, 5,5 buti xanax, 0,5 butir dumolid, satu butir aprazolam, satu kapsul rapol, dan resep psikotropika dari dokter.
"Tim kemudian melakukan pendalamanan dan menuju rumah yang bersangkutan. Kemudian dilakuakn penggeledahan dan ditemukan kertas papir merek raja mas disimpan di tas di kamar," imbuh Endra Zulpan.
Terkait kasus ini, Ojan disangkakan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal lima taun penjara.
Baca Juga: Penampakan Ojan Vokalis Sisitipsi Ditangkap Kasus Narkoba, Santai Acungkan Jari