Suara.com - Rudy Salim akhirnya memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Jumat (18/3/2022). Ia datang didampingi tim kuasa hukum.
Mengenakan setelan jas serta masker serba hitam, Rudy Salim tak banyak berbicara saat memasuki Gedung Awaloedin Djamin.
Rudy Salim hanya membenarkan bila dirinya datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan atas kasus Binomo yang menyeret Indra Kenz.
Namun selebihnya, Rudy Salim baru bersedia memberikan keterangan usai bertemu penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus.
Baca Juga: Sering Sawer Uang ke Para Artis, Doni Salmanan Ingin Naikkan Popularitas
"Apa yang mau saya sampaikan? Orang belum diperiksa," kata pemilik showroom Prestige Motorcars.
Rudy Salim dan rombongan lantas berjalan melewati pintu akses menuju ruang penyidik tanpa memberikan keterangan apa pun.
Rudy Salim sebelumnya dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada 14 Maret 2022. Namun di hari yang sudah ditentukan, ia tidak hadir tanpa alasan pasti.
"Saudara RS yang merupakan pemilik showroom, belum memenuhi panggilan penyidik," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berencana memeriksa Rudy Salim karena pernah terlibat jual beli mobil dengan Indra Kenz. Salah satunya seperti mobil Ferrari milik crazy rich Medan yang kini sudah disita.
Selain Rudy Salim, penyidik Bareskrim Polri sudah lebih dulu memanggil kekasih dan adik Indra Kenz untuk dimintai keterangan sebagai saksi guna menelusuri aliran dana hasil kegiatan dari platform Binomo.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan pencucian uang pada 24 Februari 2022.
Ia disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Indra Kenz juga dikenakan Pasal 378 juncto 55 KUHP atas dugaan penipuan.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.