Suara.com - DJ Chantal Dewi diciduk polisi di lobi Apartemen Hamptons Park, Jakarta Selatan pada Rabu (16/3/2022) malam. Saat penggeledahan, penyidik mendapati barang bukti sabu seberat 0,4 gram yang disembunyikan di dalam pakaiannya.
"Barang bukti yang ditemukan di dalam pakaian yang bersangkutan," kata Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat konferensi pers di kantornya, Kamis (17/3/2022).
DJ Chantal Dewi di apartemennya sendiri. Kemudian dari hasil pemeriksaan, ia mengaku mendapat barang bukti itu dari tiga tersangka lain yang diciduk di lokasi kedua di komplek PTP, Jakarta Timur.
"Dilakukan pengembangan, kemudian tim bergerak ke TKP ke dua dan mengamankan tiga orang. Karena saudari VD mengaku barang sabunya berasal dari para tersangka yang kita amankan di TKP 2," ujar Zulpan.
Baca Juga: Rutin Pakai Sebulan 3 Kali, DJ Chantal Dewi Sudah 13 Tahun Konsumsi Sabu
Tiga tersangka yang diketahui berjenis kelamin laki-laki diciduk polisi ketika baru saja mengkonsumsi sabu. "Ketiganya baru saja mengkonsumsi sabu," tutur Kombes E Zulpan.
Chantal Dewi dan tiga rekannya disangkakan pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang pengguna narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.
Chantal Dewi ditangkap di apartemen kawasan Cilandak, Jakarta Selatan sekira pukul 23.30 WIB. Barang bukti yang disita polisi berupa sabu seberat 0,4 gram. Hasil tes urinenya dinyatakan positif metaphetamin.
Chantal Dewi Hehuwa dikenal sebagai DJ sekaligus model berdarah blasteran Belanda Jerman dan Ambon. Kariernya di dunia musik EDM sudah cukup lama ditekuninya.
Pengalamannya manggung sebagai DJ dibuktikan dengan beberapa aksinya sebagai opening act konser DJ Sebastian Wick. Ia juga pernah diundang manggung di Sky Garden, Bali. Chantal Dewi juga merupakan seorang ibu rumah tangga dengan satu orang anak laki-laki.
Baca Juga: Pakai dan Simpan Sabu, DJ Chantal Dewi Jadi Tersangka