Sebagaimana diketahui, aset Doni Salmanan mulai disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan pencucian uang sejak 8 Maret 2022.
Hingga saat ini, penyidik sudah mengamankan 97 aset dengan total nilai Rp 64 miliar.