Suara.com - Indra Kenz ternyata tidak mengakui statusnya sebagai afiliator Binomo saat diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
"Dia menyampaikan ke penyidik bahwa dia bukan afiliator, tapi pemain biasa," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (15/3/2022).
Tak hanya menolak mengakui statusnya sebagai afiliator Binomo, Indra Kenz bahkan membantah bermitra dengan salah satu platform binary option tersebut.
"Saya tidak kenal agen Binomo," kata Whisnu menirukan ucapan Indra Kenz saat diperiksa.
Baca Juga: Indra Kenz Berusaha Hilangkan Barang Bukti dan Keras Kepala Saat Diinterogasi Polisi
Sikap tak kooperatif Indra Kenz sebelumnya juga sudah diungkap Whisnu. Lelaki asal Medan itu kedapatan menghilangkan barang bukti untuk menghambat proses hukum.
"Dia menghilangkan bukti handphone dan laptopnya," ujarnya.
Indra Kenz tersandung masalah hukum usai dilaporkan salah satu korban berinisial NM ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.
Dia dipolisikan kasus penipuan berkedok trading Binomo. Oleh polisi, Indra Kenz kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Ada beberapa sangkaan untuk Indra Kenz yang diantaranya tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong, penipuan, dan pencucian uang. Indra terancam 20 tahun penjara.
Baca Juga: Indra Kenz Bantah jadi Afiliator, 2 Bukti Ini Bongkar Kebohongannya