Suara.com - Indra Kenz dianggap tidak kooperatif saat memberikan keterangan terkait kasusnya. Seperti diketahui, ia merupakan tersangka kasus penipuan berkedok binary option.
Kepada polisi, Indra Kenz membantah statusnya sebagai afiliator binary option. Ia mengaku hanya sebagai pemain biasa atau trader.
"Dia menyampaikan ke penyidik bahwa dia bukan afiliator, tapi pemain biasa," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis (17/3/2022).
Padahal tidak begitu faktanya, dua hal ini mungkin bisa menjadi bukti bahwa Indra Kenz sebenarnya adalah seorang afiliator.
Baca Juga: Kompak Berbaju Oranye di Penjara, Ini Bedanya Masa Lalu Indra Kenz vs Doni Salmanan
Pertama hadir dari pengakuan Indra Kenz di kanal YouTube Denny Sumargo, 29 Januari 2022. Lelaki asal Medan ini mengawali karier di binary option sebagai trader.
"Tapi kan gue secara tidak langsung jadi mempromosikan. Gue trading di platform tersebut," kata Indra Kenz.
Indra Kenz lantas mencari cara mendapat untung lebih. Setidaknya ada komisi buat pacar Vanessa Kong ini saat orang-orang mendaftar trading karena dirinya.
"Ternyara ada, afiliate marketing (komisi) up to 70 persen. Yaudah gue daftar," ujarnya.
Selain pengakuan Indra Kenz, ada pula keterangan dari korbannya, Maru Nazara. Ia mengatakan, orang-orang yang melakukan trading, berawal dari promosi si afiliator.
Baca Juga: Profil Revand Narya, Aktor yang Diduga Jadi Afiliator Selain Doni Salmanan
"Pintu masuk aplikasi ini hanya afiliator. Tanpa afiliator, tidak akan ada korban," kata Maru Nazaru kepada Hotman Paris di kanal YouTube Metro TV News.
Si afiliator memberikan iming-iming profit dari trading. Meski tak dipungkiri, ada pula risiko yang ditanggung pemain.
"Afiliator memamerkan hasil seperti real, tapi palsu," terang Maru Nazara.