Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap perkiraan nilai aset Indra Kenz yang akan disita imbas kasus penipuan berkedok trading Binomo.
Hingga saat ini, total kekayaan Indra Kenz yang sudah dan akan disita penyidik bernilai cukup fantastis.
"Dari beberapa rekening serta aset yang sudah dan akan kami sita, kurang lebih ratusan miliar rupiah," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (15/3/2022).
Selain harta bergerak dan tidak bergerak, ada pula beberapa rekening Indra Kenz yang jadi target penyitaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Baca Juga: Tak Kooperatif Dan Sengaja Hilangkan Barang Bukti, Hukuman Indra Kenz Bakal Diperberat?
Kata Whisnu, total kekayaan dari deretan rekening tersebut juga tidak kalah fantastis.
"Ada juga beberapa rekening yang jumlahnya juga ratusan miliar Rupiah," katanya.
Belum ada penetapan akhir tentang besaran nilai aset Indra Kenz yang sudah dan akan disita. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih melakukan pengembangan untuk menelusuri penyebaran harta sang crazy rich Medan.
"Ini masih kami kembangkan lagi. Kami masih minta data dari rekan-rekan PPATK," ucap Whisnu.
Indra Kenz tersandung masalah hukum usai dilaporkan salah satu korban berinisial NM ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.
Baca Juga: Fuji Muncul di YouTube hingga Turut Diperiksa Kasus Crazy Rich Indra Kenz, Begini Reaksi H Faisal
Dia dipolisikan kasus penipuan berkedok trading Binomo. Oleh polisi, Indra Kenz kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Ada beberapa sangkaan untuk Indra Kenz yang diantaranya tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong, penipuan, dan pencucian uang. Indra terancam 20 tahun penjara.