Suara.com - Bareskrim Polri menilai Indra Kenz tidak kooperatif selama menjalani proses hukum usai jadi tersangka kasus penipuan berkedok trading Binomo.
"Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada Polri," Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di program Aiman Kompas TV, dikutip Kamis (17/3/2022).
Lebih detail lagi, Whisnu membeberkan bentuk sikap tak kooperatif Indra Kenz kepada penyidik.
Pertama, sang crazy rich Medan sempat menghilangkan bukti.
"Dia menghilangkan bukti handphone dan laptopnya," kata Whisnu.
Baca Juga: Ingin Kasusnya Diusut Seperti Indra Kenz, Patricia Gouw: Ini Rp 15 Triliun Lho!
Indra Kenz juga bersikeras tak mengakui status sebagai afiliator binary option untuk platform Binomo. Lelaki berkacamata itu bilang cuma trader biasa.
"Dia menyampaikan ke penyidik bahwa dia bukan afiliator, tapi pemain biasa," ujarnya.
Indra Kenz tersandung masalah hukum usai dilaporkan salah satu korban berinisial NM ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.
Crazy rich Medan dipolisikan kasus penipuan berkedok trading Binomo. Oleh polisi, Indra Kenz kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Ada beberapa sangkaan untuk Indra Kenz yang diantaranya judi online, penyebaran berita bohong, penipuan, dan pencucian uang. Indra terancam 20 tahun penjara.
Baca Juga: 8 Cara Licik Indra Kenz Hamburkan Uang Korbannya, Beli Mobil Pagi Buta sampai Ikut Lelang Artis