Indra Kenz Ogah Koperatif dengan Polisi: Tambah Jadi 30 Tahun Aja Hukumannya

Rabu, 16 Maret 2022 | 17:49 WIB
Indra Kenz Ogah Koperatif dengan Polisi: Tambah Jadi 30 Tahun Aja Hukumannya
Viral Video Indra Kenz Sombong Tantang Tuhan. (YouTube/IndraKenz)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Heboh crazy rich Medan Indra Kenz dikabarkan ogah koperatif dengan polisi terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong.

Seperti diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Bareskrim Polri pada Jumat (25/2/2022) lalu.

Menurut Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Indra Kenz sengaja menutup-tutupi informasi kepada para penyidik

Indra Kenz, tersangka kasus penipuan Binomo saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir)
Indra Kenz, tersangka kasus penipuan Binomo saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir)

"Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada Polri," katanya ditilik dari Instagram @rumpi_gosip pada Rabu (16/3/2022).

Baca Juga: Tajir Mendadak, Indra Kenz Ngaku Dapat Uang Banyak dari Ngajar

Pasalnya, Indra Kenz telah menghilangkan bukti-bukti yang ada di handphone dan laptopnya. 

"Dia menghilang bukti handphone-nya, dia menghilangkan bukti laptopnya," sambungnya. 

Indra Kenz saat foto dengan petugas polisi. [Instagram @lambegosiip]
Indra Kenz saat foto dengan petugas polisi. [Instagram @lambegosiip]

Selain itu, Indra Kenz juga mengaku bukan afiliator Binomo, melainkan hanya pemain trading biasa.

"Bahkan dia menyampaikan ke penyidik bahwa dia bukan afiliator, tetapi pemain biasa," ujarnya.

Oleh karena itu, Indra Kenz diduga berpura-pura dan berbohong kepada penyidik. 

Baca Juga: Waduh, Mantan Tunangan Baru Sadar Dibohongi Indra Kenz soal Afiliator Binomo

Tingkah Ngeselin Indra Kenz (Instagram/@indrakenz)
Tingkah Ngeselin Indra Kenz (Instagram/@indrakenz)

"Kemungkinan besar dia berpura-pura," pungkasnya.

Perihal itu, sejumlah netizen meminta tuntutan hukuman Indra Kenz ditambah akibat enggan koperatif selama penyidikan.

"Tidak koperatif tambahi jadi 30 tahun aja hukumannya," tulis seorang netizen, "Pacarnya aja menutupi bilang cuman dikasih Rp10 juta," balas netizen lain, "Gak bener nih harus ditambah hukumannya," ujar netizen lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI