Suara.com - Heboh crazy rich Medan Indra Kenz dikabarkan ogah koperatif dengan polisi terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong.
Seperti diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Bareskrim Polri pada Jumat (25/2/2022) lalu.
Menurut Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Indra Kenz sengaja menutup-tutupi informasi kepada para penyidik.
"Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada Polri," katanya ditilik dari Instagram @rumpi_gosip pada Rabu (16/3/2022).
Baca Juga: Tajir Mendadak, Indra Kenz Ngaku Dapat Uang Banyak dari Ngajar
Pasalnya, Indra Kenz telah menghilangkan bukti-bukti yang ada di handphone dan laptopnya.
"Dia menghilang bukti handphone-nya, dia menghilangkan bukti laptopnya," sambungnya.
Selain itu, Indra Kenz juga mengaku bukan afiliator Binomo, melainkan hanya pemain trading biasa.
"Bahkan dia menyampaikan ke penyidik bahwa dia bukan afiliator, tetapi pemain biasa," ujarnya.
Oleh karena itu, Indra Kenz diduga berpura-pura dan berbohong kepada penyidik.
Baca Juga: Waduh, Mantan Tunangan Baru Sadar Dibohongi Indra Kenz soal Afiliator Binomo
"Kemungkinan besar dia berpura-pura," pungkasnya.
Perihal itu, sejumlah netizen meminta tuntutan hukuman Indra Kenz ditambah akibat enggan koperatif selama penyidikan.
"Tidak koperatif tambahi jadi 30 tahun aja hukumannya," tulis seorang netizen, "Pacarnya aja menutupi bilang cuman dikasih Rp10 juta," balas netizen lain, "Gak bener nih harus ditambah hukumannya," ujar netizen lainnya.