"Kendaraan pelat hitam, siapapun tidak boleh memasang strobo atau sirine. Jangankan digunakan, dipasang aja nggak boleh," tutur Kompol Jhoni.
Ia menambahkan, "Dilarang mengganti pelat dan harus sesuai dengan identitas kendaraan."
"Kendaraan pelat hitam, siapapun tidak boleh memasang strobo atau sirine. Jangankan digunakan, dipasang aja nggak boleh," tutur Kompol Jhoni.
Ia menambahkan, "Dilarang mengganti pelat dan harus sesuai dengan identitas kendaraan."
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI