Tak Dipenjara, Daus Mini Selesaikan Kasus Rotator Mobil dan Pelat Bodong di Pengadilan

Rena Pangesti Suara.Com
Rabu, 16 Maret 2022 | 17:01 WIB
Tak Dipenjara, Daus Mini Selesaikan Kasus Rotator Mobil dan Pelat Bodong di Pengadilan
Komedian Daus Mini saat menggelar konferensi pers terkait tes DNA anak kandungnya dengan mantan istri, Yunita Lestari di Komnas Perlindungan Anak, Jakarta Timur, Selasa (2/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Daus Mini di kawasan Depok, Jawa Barat pada 10 Maret 2022, sudah selesai. Sang komedian tidak ditahan meski terbukti melakukan dua kesalahan.

Bedasarkan keterangan dari Kompol Jhoni Eka Putra, Kasat Lantas Polres Metro Depok pelanggaran yang dilakukan Daus Mini adalah menggunakan rotator dan pelat palsu.

"Itu kan tilang," kata Kompol Jhoni Eka Putra saat dihubungi Suara.com, Rabu ( 16/3/2022).

Foto kolase Daus Mini.
Foto kolase Daus Mini.

Mengenai sanksi tilangnya, Daus Mini sempat terancam kurungan selama satu bulan. Namun sang komedian juga bisa memilih membayar denda maksimal Rp 250 ribu sebagai hukuman.

Baca Juga: Daus Mini Terancam di Penjara Gegara Gunakan Rotator dan Pelat Bodong

"Seperti orang nih nggak punya SIM, kan ditilang. Itu kurungan, bukan penjara atau bayar denda," kata Kompol Jhoni.

Daus Mini pun memilih menyelesaikan masalah dengan membayar denda di pengadilan. Namun berapa jumlah yang dibebankan kepada komedian 34 tahun tersebut, Kompol Jhoni tidak mengetahuinya.

Mobil Daus Mini [Instagram/dreamteam_restrodepok]
Mobil Daus Mini [Instagram/dreamteam_restrodepok]

"Tilang, kalau bayar denda selesai. Itu kan bukan pidana seperti perampokan. Untuk (jumlahnya) pengadilan yang memutuskan," jelas Kompol Jhoni.

Pihak kepolisian pun tidak menyita apapun dalam kasus pelanggaran lalu lintas Daus Mini. Hanya saja lelaki bernama lengkap Ahmad Firdaus ini diperintahkan mencopot rotator dan menggunakan pelat sesuai STNK.

"(rotator) dicopot," ujar Kompol Jhoni.

Baca Juga: Rizky Billar Gelisah soal Amplop Doni Salmanan, Mobil Daus Mini Dikandangin

Komedian Daus Mini saat ditemui di kantor Komnas Anak, Jakarta Timur, Selasa (2/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Komedian Daus Mini saat ditemui di kantor Komnas Anak, Jakarta Timur, Selasa (2/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Melalui kasus Daus Mini, Kompol Jhoni memberikan imbauan agar masyarakat tidak mencontoh kesalahan yang dilakukan Daus Mini. Apapun alasannya, perbuatan itu tidak bisa dibenarkan.

"Kendaraan pelat hitam, siapapun tidak boleh memasang strobo atau sirine. Jangankan digunakan, dipasang aja nggak boleh," tutur Kompol Jhoni.

Ia menambahkan, "Dilarang mengganti pelat dan harus sesuai dengan identitas kendaraan."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI