Waduh, Mantan Tunangan Baru Sadar Dibohongi Indra Kenz soal Afiliator Binomo

Rabu, 16 Maret 2022 | 16:43 WIB
Waduh, Mantan Tunangan Baru Sadar Dibohongi Indra Kenz soal Afiliator Binomo
Tingkah Ngeselin Indra Kenz (Instagram/@indrakenz)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indra Kenz tak pernah mengungkap statusnya sebagai afiliator Binomo ke orang-orang terdekat, termasuk saat masih bertunangan dengan Susyen Regina.

"Aku nggak tahu soal afiliator," kata Susyen Regina di kanal YouTube Uya Kuya TV, Selasa (15/3/2022).

Kepada Susyen Regina, Indra Kenz mengaku aktif bermain trading. Dari situ, Indra mendapat uang banyak.

"Bilangnya ke aku trading sendiri, terus lama-lama dapat cuan gitu," ujar Susyen Regina.

Baca Juga: Kekayaan Keluarga Grace Tahir Dibongkar Forbes, Nolnya Bikin Pusing

Indra Kenz juga tak pernah memberi penjelasan secara rinci kepada Susyen Regina tentang aktivitas apa saja yang dia lakukan sebagai trader.

Susyen Regina [Instagram]
Susyen Regina [Instagram]

"Dia paling cuma jelasin beberapa instrumen gitu," kata Susyen Regina.

Merasa tak ada salah dengan keseharian Indra Kenz di dunia trading, Susyen Regina pun membiarkan crazy rich Medan berkecimpung di sana. Terlebih kata dia, Indra tak merugikan orang lain.

"Ya aku pikir sudah lah, selama dia ngelakuin dan nggak iniin orang ya nggak apa-apa," ucap Susyen Regina.

Susyen kini baru sadar telah dibohongi Indra Kenz. Status Indra sebagai afiliator binary option di platform Binomo terungkap setelah ditelusuri penyidik Mabes Polri menindaklanjuti laporan yang masuk pada 3 Februari 2022. 

Baca Juga: Dibongkar Hotman, Ternyata Konglomerat Ayah Grace Tahir Sisir Rambut Ibu, Warganet Mulai Paham Kenapa Bisa Kaya Beneran

Indra Kenz di podcast Denny Sumargo. [YouTube]
Indra Kenz di podcast Denny Sumargo. [YouTube]

Indra Kenz pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong, penipuan dan tindak pidana pencucian uang pada 24 Februari 2022.

Pemilik nama asli Indra Kesuma disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta Pasal 378 juncto 55 KUHP atas dugaan penipuan.

Dari rentetan pasal tersebut, Indra Kenz terancam pidana penjara hingga 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI