Ketipu Doni Salmanan, Indra Kenz dan Semacamnya? Ngadu Aja ke Crisis Center Ini!

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 16 Maret 2022 | 16:23 WIB
Ketipu Doni Salmanan, Indra Kenz dan Semacamnya? Ngadu Aja ke Crisis Center Ini!
Doni Salmanan - Ilustrasi crisis center korban afiliator investasi bodong. (Instagram/@donisalmanan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Korban afiliator bodong terus berjatuhan. Terbaru, artis Chris Ryan mengaku rugi Rp30 miliar dari robot trading. Crisis center korban afiliator bodong telah tersedia bagi orang-orang yang tertipu oleh investasi bodong atau ilegal.

Saat ini, berbagai skema investasi bodong merugikan masyarakat. Mulai dari aplikasi trading ilegal sampai skema ponzi, korban mengalami kerugian sampai miliaran rupiah.

Bahkan, skema investasi bodong sudah mencapai para artis. Banyak juga yang sampai menjadi afiliator aplikasi investasi bodong. Nah, bagi yang sudah telanjur mengalami kerugian, berikut beberapa crisis center korban afiliator bodong yang dapat diakses dan resmi.

Kontak yang bisa dihubungi jika menemukan tawaran investasi mencurigakan

Ilustrasi telepon. (Pexels/ANTHONI SHKRABA)
Ilustrasi telepon. (Pexels/ANTHONI SHKRABA)

1.       Sekretariat Satgas Waspada Investasi

Baca Juga: Sambil Ngakak, Reza Arap Umumkan Bakal Datangi Bareskrim Besok Terkait Kasus Doni Salmanan

OJK, Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710.

2.       Layanan Konsumen OJK 157

3.       WhatsApp 0811 571 571 57

4.       Email [email protected] atau [email protected]

5.       https://pengaduan.bappebti.go.id

Baca Juga: Gilang Juragan 99 Tertawa Kekayaannya Dicurigai Nikita Mirzani Usai Indra Kenz dan Doni Salmanan Ditahan

Informasi legalitas aset kripto dan instrumen investasi lainnya dapat diakses di https://www.bappebti.go.id

Bentuk Umum Produk Diduga Ilegal yang Ditawarkan

Ilustrasi trading. (Pexels/D'Vaughn Bell)
Ilustrasi trading. (Pexels/D'Vaughn Bell)

Mengutip dari situs resmi OJK, berikut sejumlah bentuk-bentuk produk ilegal:

1. Fixed income products, dimana produk ini menawarkan imbal hasil (return) yang dijanjikan secara fixed (tetap) dan tidak akan terpengaruh oleh risiko pergerakan harga di pasar;

2. Simpanan yang menyerupai produk perbankan (tabungan atau deposito), dimana pada beberapa kasus berupa surat Delivery Order (D/O) atau Surat Berharga yang diterbitkan suatu perusahaan;

3. Penyertaan modal investasi, dimana dana yang terkumpul dari masyarakat dijanjikan akan ditempatkan pada lebih dari satu instrumen keuangan atau pada sektor riil;

4. Program investasi online melalui internet, yang menjanjikan pengembalian dana investasi secara rutin.

Sama seperti pinjaman online ilegal, produk investasi ilegal juga pasti tidak mendapatkan izin dari OJK dan tidak terdaftar di Bappebti. Jadi, sebelum tergiur dengan tawaran investasi bodong, perhatikan dulu produk investasinya.

Jika sudah telanjur terlibat atau ditawari, segera kontak crisis center korban afiliator bodong yang tercantum di atas. Terus berhati-hati dan jangan mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan imbal balik tinggi, ya!

Kontributor : Chandra Wulan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI