Uang saweran Rp1 miliar dari Doni Salmanan dipermasalahkan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan pencucian uang lewat platform binary option pada 8 Maret 2022.
Diduga, Doni Salmanan mendapat uang tersebut dari hasil menipu lewat statusnya sebagai afiliator Quotex.