Suara.com - Indra Kenz sudah diminta berhenti pamer kekayaan di media sosial sebelum akhirnya tersandung masalah hukum. Cerita datang dari mantan tunangan crazy rich Medan, Susyen Regina.
"Aku suka nasehatin dia, tapi nggak dengerin. Dia tetap ngelakuin itu," ujar Susyen di kanal YouTube Uya Kuya TV, Selasa (15/3/2022).
Lebih lanjut, Susyen Regina berkata bahwa Indra Kenz selalu punya alasan membela diri dibalik kebiasaan pamer kekayaan di media sosial.
"Dia membawakan konten itu cuma menaikkan nama dia biar lebih terkenal," tuturnya.
Baca Juga: Doni Salmanan dan Indra Kenz Dimiskinkan, Publik Balik Membela: Korupsi Bansos Gak Sampai Begini
Sifat itu juga yang kemudian membuat Susyen Regina memilih mengakhiri hubungan dari Indra Kenz pada November 2020.
Padahal sebelum menyudahi kisah asmara, Susyen Regina dan Indra Kenz sudah melangsungkan prosesi lamaran di Rusia.
"Itu yang bikin kami nggak sejalan saat itu," kata dia.
Nama Indra Kenz jadi sorotan usai dirinya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan berkedok binary option di platform Binomo pada 3 Februari 2022.
Ia dipolisikan atas dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong lewat media elektronik, penipuan lewat perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.
Oleh penyidik Bareskrim Polri, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong, penipuan dan tindak pidana pencucian uang pada 24 Februari 2022.
Pemilik nama asli Indra Kesuma disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta Pasal 378 juncto 55 KUHP atas dugaan penipuan.
Dari rentetan pasal tersebut, Indra Kenz terancam pidana penjara hingga 20 tahun.