Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merencanakan pemanggilan Rizky Febian sebagai saksi kasus penipuan trading Quotex yang menjerat Doni Salmanan pada Jumat (18/3/2022).
Namun kuasa hukum Rizky Febian, Ahmad Ramzy, mengatakan kliennya akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini, Rabu (16/3/2022).
"Iya, nanti jam 2," ujar Ahmad Ramzy.
Ramzy bahkan memastikan pelantun Indah Pada Waktunya sudah siap hadir memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Baca Juga: Terseret Kasus Doni Salmanan, Rizky Febian dan Reza Arap Segera Diperiksa
"Datang kok dia," katanya.
Namun untuk detail rencana pemeriksaan Rizky Febian, Ahmad Ramzy belum bersedia memaparkan.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengumumkan rencana pemanggilan sejumlah figur publik yang diduga berkaitan dengan kasus Doni Salmanan.
Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri, ada delapan public figure yang akan dimintai keterangan.
"Saudara MH, DM, MR, FR, DS, DS, DS dan DS. Ada empat ya DS-nya," kata Asep.
Pemeriksaan mereka untuk menelurusi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Doni Salmanan. Sebab delapan figur publik tersebut diketahui pernah menerima barang atau uang dari Doni.
Beberapa nama yang sudah terungkap diantaranya seperti Rizky Febian, Alffy Rev, Rizky Billar dan Lesti Kejora hingga Reza Arap.
Bila terbukti menerima aliran dana hasil kegiatan binary option yang dilakukan Doni Salmanan, para public figure wajib menyerahkan uang tersebut kepada penyidik.