Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyebut keberadaan figur publik dalam perkara dugaan penipuan dan pencucian uang yang menyeret Doni Salmanan.
"Nanti akan dilakukan pendalaman dan pemeriksaan," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri, Selasa (15/3/2022).
Lebih lanjut kata Asep, sejauh ini ada delapan figur publik yang nantinya akan diperiksa. Namun, dia belum mau menyebut secara gamblang identitas mereka, melainkan hanya inisial saja.
"Saudara MH, DM, MR, FR, DS, DS, DS dan DS. Ada empat ya DS-nya," kata dia.
Baca Juga: Polisi Ungkap Pekerjaan Doni Salmanan di KTP: Buruh Harian Lepas
Sebagaimana diberitakan, beberapa figur publik diduga menerima aliran dana hasil kegiatan binary option yang dilakukan Doni Salmanan.
Diantaranya seperti Rizky Febian, Alffy Rev, Rizky Billar dan Lesti Kejora hingga Reza Arap.
Sedangkan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sedang menelusuri penyebaran aset Doni Salmanan untuk disita sebagai barang bukti. Mengingat Doni Salmanan sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan pencucian uang berkedok binary option lewat platform Quotex sejak 8 Maret 2022.
Sampai hari ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah menyita 97 aset dengan total nilai mencapai Rp64 miliar.