Rincian Aset Doni Salmanan yang Disita Polisi, Total Sementara Rp 64 Miliar

Selasa, 15 Maret 2022 | 18:50 WIB
Rincian Aset Doni Salmanan yang Disita Polisi, Total Sementara Rp 64 Miliar
Doni Salmanan (mengenakan baju oranye) masih bersikap santai meski telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Doni hadir dalam acara konferensi pers kasus penipuan berkedok trading binary option dengan platform Quotex, yang digelar Mabes Polri, Selasa (15/3/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengumumkan total aset Doni Salmanan yang sudah resmi disita hingga saat ini.

"Total barang bukti yang sudah kami sita sampai saat ini sebanyak 97 item," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri, Selasa (15/3/2022).

Doni Salmanan (mengenakan baju oranye) dihadirkan dalam acara konferensi pers kasus penipuan berkedok trading binary option dengan platform Quotex, yang digelar Mabes Polri, Selasa (15/3/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Doni Salmanan (mengenakan baju oranye) dihadirkan dalam acara konferensi pers kasus penipuan berkedok trading binary option dengan platform Quotex, yang digelar Mabes Polri, Selasa (15/3/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Polisi lantas menjelaskan rincian 97 item yang disita dari Doni Salmanan. Diantaranya dua rumah yang berlokasi di kawasan Bandung dan Soreang, 18 kendaraan roda dua, 6 kendaraan roda empat, 27 dokumen surat berharga, 20 alat elektronik, 22 jenis pakaian mewah, hingga uang tunai Rp3,3 miliar.

"Total nilainya kurang lebih Rp64 miliar," jelas Brigjen Asep Edi Suheri.

Baca Juga: Penampakan Doni Salmanan Memakai Baju Tahanan

Besar kemungkinan total aset yang disita dari Doni Salmanan masih bisa bertambah. Sebab penyidik Bareskrim Polri masih menelusuri sisa aset sang crazy rich Bandung itu.

"Penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap aset lainnya," kata Asep.

Uang Tunai senilai Rp. 3 Miliar milik Doni Salmanan ditampilkan saat rilis kasus penipuan binary Option di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Uang Tunai senilai Rp. 3 Miliar milik Doni Salmanan ditampilkan saat rilis kasus penipuan binary Option di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan pencucian uang berkedok binary option pada 8 Maret 2022.

Lelaki 23 tahun dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan belum lama ini.

Baca Juga: Penampakan Aset Mewah Doni Salmanan Disita Polisi Viral, Warganet: Yang Korupsi Sekalian Juga, Pak

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan juga harus merelakan aset kekayaan yang diduga sebagai hasil kegiatan binary option untuk disita penyidik Bareskrim Polri.

Doni Salmanan tersandung masalah hukum usai dilaporkan sosok berinisial RA atas dugaan penipuan berkedok binary option lewat platform Quotex.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI