Kebangetan, Doni Salmanan Kini Minta Dihukum Ringan Usai Makan Duit Member yang Kalah

Selasa, 15 Maret 2022 | 17:57 WIB
Kebangetan, Doni Salmanan Kini Minta Dihukum Ringan Usai Makan Duit Member yang Kalah
Doni Salmanan (mengenakan baju oranye) masih bersikap santai meski telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Doni hadir dalam acara konferensi pers kasus penipuan berkedok trading binary option dengan platform Quotex, yang digelar Mabes Polri, Selasa (15/3/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Doni Salmanan diberi kesempatan mengucap beberapa patah kata usai diperkenalkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading di Bareskrim Polri, Selasa (15/3/2022).

Lelaki asal Bandung itu memulainya dengan minta maaf karena sudah menjerumuskan masyarakat ke praktik binary option.

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option maupun atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni Salmanan.

Setelah itu, Doni Salmanan minta doa agar mendapat hukuman yang ringan dari pengadilan nanti.

Baca Juga: Pakai Baju Oranye, Doni Salmanan Sibuk Celingukan hingga Garuk Spanduk selama Konferensi Pers

"Saya juga ingin memohon doanya kepada teman-teman semuanya, seluruh masyarakat Indonesia, agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," kata dia.

Doni Salmanan (mengenakan baju oranye) masih bersikap santai meski telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Doni hadir dalam acara konferensi pers kasus penipuan berkedok trading binary option dengan platform Quotex, yang digelar Mabes Polri, Selasa (15/3/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Doni Salmanan (mengenakan baju oranye) masih bersikap santai meski telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Doni hadir dalam acara konferensi pers kasus penipuan berkedok trading binary option dengan platform Quotex, yang digelar Mabes Polri, Selasa (15/3/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Di akhir kalimatnya, Doni Salmanan kembali menghimbau masyarakat untuk tidak lagi terbuai cerita manis para afiliator binary option.

"Untuk masyarakat Indonesia, tolong berhati-hati agar tidak terpengaruh dengan trading-trading ilegal," ujar suami Dinan Fajrina ini.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022. Lelaki 23 tahun dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan belum lama ini.

Baca Juga: Kucuran Uang Doni Salmanan Seret Nama Lesti Kejora dan Rizki Billar, Disebut Dikasih Amplop Tebal Saat Pernikahan

Doni Salmanan (mengenakan baju oranye) dihadirkan dalam acara konferensi pers kasus penipuan berkedok trading binary option dengan platform Quotex, yang digelar Mabes Polri, Selasa (15/3/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Doni Salmanan (mengenakan baju oranye) dihadirkan dalam acara konferensi pers kasus penipuan berkedok trading binary option dengan platform Quotex, yang digelar Mabes Polri, Selasa (15/3/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan juga harus merelakan aset kekayaan yang diduga sebagai hasil kegiatan binary option untuk disita penyidik Bareskrim Polri.

Di mana hingga saat ini, total aset yang disita dari Doni Salmanan sudah mencapai Rp64 miliar.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol sempat mengungkap bagaimana Doni Salmanan begitu mudahnya mendapatkan uang.

Rupanya, Doni dapat jatah 80 persen dari kekalahan dari setiap member trading binary option dengan platform Quotex.

"Keuntungan 80 persen dari kekalahan," kata Reinhard kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI