Suara.com - Doni Salmanan menunjukkan gestur tidak biasa selama konferensi pers, saat dirinya dikenalkan polisi kepada wartawan, di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (15/3/2022).
Sejak awal konferensi pers, Doni Salmanan seperti bingung harus berbuat apa. Crazy rich Bandung ini sempat terlihat menggaruk spanduk yang jadi latar belakang tempat konferensi pers.
Tak berhenti sampai di situ, Doni Salmanan juga sempat membersihkan sisa air di spanduk yang basah imbas guyuran hujan.
Usai membersihkan spanduk, Doni Salmanan sempat tertunduk layaknya tersangka pada umumnya saat dikenalkan ke publik memakai baju oranye.
Baca Juga: Pakai Baju Tahanan, Doni Salmanan Cengengesan saat Dikenalkan Polisi ke Wartawan
Namun tak lama setelahnya, Doni Salmanan mulai celingukan lagi. Kali ini, mata suami Dinan Fajrina tertuju ke arah deretan koleksi baju mewah miliknya yang disita penyidik Bareskrim Polri.
Senyum sempat terlihat dari sorot mata Doni Salmanan usai melihat deretan aset pribadinya yang kini jadi barang bukti tindak pidana.
Lelaki 23 tahun juga beberapa kali berusaha memutar badan ke arah awak media selama konferensi pers berlangsung. Hingga akhirnya, ia diberi kesempatan mengucap beberapa patah kata.
Doni Salmanan tersandung masalah hukum usai dilaporkan sosok berinisial RA atas dugaan penipuan berkedok binary option lewat platform Quotex.
Buntut laporan tersebut, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan pencucian uang berkedok binary option pada 8 Maret 2022 usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Baca Juga: Tas dan Baju Branded Dinan Fajrina Disita, Status Istri Doni Salmanan Dipertanyakan
Atas tindakannya, Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia terancam penjara 20 tahun.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan juga harus merelakan aset kekayaan yang diduga sebagai hasil kegiatan binary option untuk disita penyidik Bareskrim Polri. Di mana hingga saat ini, total aset yang disita dari Doni Salmanan sudah mencapai Rp 64 miliar.