Mendadak Kaya, Mantan Sempat Pertanyakan Sumber Uang Indra Kenz

SumarniYuliani Suara.Com
Selasa, 15 Maret 2022 | 15:10 WIB
Mendadak Kaya, Mantan Sempat Pertanyakan Sumber Uang Indra Kenz
Susyen Regina. [Instagram/susyenreginaa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Susyen Regina angkat bicara mengenai kehidupan mantan kekasihnya, Indra Kenz sebelum dijuluki Crazy Rich Medan. Dia menyebut Indra Kenz pernah ngamen di jalanan.

"Iya benar, pernah ngamen dan ditipu juga," ungkap Susyen Regina dalam tayangan Rumpi, Senin (14/3/2022).

Susyen Regina. [Instagram/susyenreginaa]
Susyen Regina. [Instagram/susyenreginaa]

Selama dua tahun berpacaran dengan Indra Kenz, Susyen Regina mengaku kaget mantannya itu mendadak kaya. Dia bahkan cukup sering bertanya mengenai sumber dana Indra Kenz saat itu.

"Sebenarnya ada tanya (uang dari mana)," kata Susyen Regina.

Baca Juga: Bareskrim Polri Panggil Ulang Rudy Salim Hari Jumat

Indra Kenz pun tak menjelaskan detail darimana duitnya berasal. Ia hanya menyebut mendapat kekayaan itu dari mengajar trading.

Profil Indra Kenz (Instagram/@indrakenz)
Profil Indra Kenz (Instagram/@indrakenz)

"Dia tuh bilangnya dari kelas yang dia ngajar itu. Aku cuma tahunya itu saja," lanjut Susyen Regina.

Seperti diketahui, Susyen Regina jadi sorotan karena menemani Indra Kenz dari susah. Namun mereka putus ketika Indra Kenz sudah sukses.

Susyen Regina. [Instagram/susyenreginaa]
Susyen Regina. [Instagram/susyenreginaa]

Kini, Indra Kenz ditetapkan tersangka dan ditahan di Bareskrim. Aset-aset yang dimiliki Indra Kenz disita oleh polisi terkait kasus penipuan berkedok trading.

Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Sombong Pamer Harta, Crazy Rich di Indonesia Terancam Masuk Penjara, Dedi Mulyadi: Memuja Dunia Maya!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI