Bareskrim Polri Panggil Ulang Rudy Salim Hari Jumat

Selasa, 15 Maret 2022 | 15:08 WIB
Bareskrim Polri Panggil Ulang Rudy Salim Hari Jumat
Presiden Direktur Prestige Motorcars Rudy Salim [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemanggilan Rudy Salim untuk diperiksa sebagai saksi atas dugaan pencucian uang yang dilakukan Indra Kenz.

"Hari Jumat pukul 10.00 WIB," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara kepada awak media, Selasa (15/3/2022).

Toyota Supra GR yang dibeli Indra Kenz (Instagram)
Toyota Supra GR yang dibeli Indra Kenz (Instagram)

Rudy Salim sebelumnya dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Senin, 14 Maret 2022. Namun di hari yang sudah ditentukan, Rudy Salim tidak hadir tanpa alasan pasti.

"Saudara RS yang merupakan pemilik showroom, belum memenuhi panggilan penyidik," terang Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Baca Juga: Rudy Salim Dipanggil Polisi Terkait Kasus Indra Kenz Besok, Bagaimana Nasib Arief Muhammad?

Penyidik Bareskrim Polri berencana memeriksa Rudy Salim karena pernah terlibat jual beli mobil dengan Indra Kenz. Salah satunya seperti mobil Ferrari milik crazy rich Medan yang kini sudah disita.

Indra Kenz di podcast Denny Sumargo. [YouTube]
Indra Kenz di podcast Denny Sumargo. [YouTube]

Selain Rudy Salim, penyidik Bareskrim Polri sudah lebih dulu memanggil kekasih dan adik Indra Kenz untuk dimintai keterangan sebagai saksi guna menelusuri aliran dana hasil kegiatan dari platform Binomo.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan pencucian uang pada 24 Februari 2022.

Presiden Direktur Prestige Motorcars Rudy Salim saat acara Groundbreaking RANS Carnival Zoo di Pantai Indah Kapuk 2, Banten, Jumat (17/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Presiden Direktur Prestige Motorcars Rudy Salim [Suara.com/Alfian Winanto]

Ia disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Indra Kenz juga dikenakan Pasal 378 juncto 55 KUHP atas dugaan penipuan. "Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Kasus Indra Kenz, Pengusaha Rudy Salim Akan Diperiksa Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI