Tiba di Bareskrim Polri, Istri Doni Salmanan Minta Doa

Selasa, 15 Maret 2022 | 14:39 WIB
Tiba di Bareskrim Polri, Istri Doni Salmanan Minta Doa
Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina didampingi tim kuasa hukum [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Selasa (15/3/2022). Ia datang didampingi manajer serta tim kuasa hukum crazy rich asal Bandung.

Mengenakan busana hitam dan jeans biru, Dinan Fajrina tak banyak berbicara. Ia hanya meminta doa agar diberi kelancaran selama pemeriksaan berlangsung.

"Mohon doanya ya semua," kata Dinan Fajrina.

Senada dengan Dinan, kuasa hukumnya, Ikbar Firdaus, juga tak banyak berucap saat masuk ke Gedung Awaluddin Djamin.

Baca Juga: 6 Potret Kenangan Doni Salmanan Bareng Aset yang Disita, Bye-Bye Mobil Langka

"Bismillah saja," ucap Ikbar singkat.

Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina didampingi tim kuasa hukum [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina didampingi tim kuasa hukum [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Dinan Fajrina sebelumnya dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Senin (14/3/2022) kemarin. Ia diminta hadir sebagai saksi atas dugaan penipuan berkedok praktek binary option yang menjerat suaminya.

Namun di hari tersebut, Dinan Fajrina mengajukan penundaan pemeriksaan ke penyidik Bareskrim Polri dengan alasan kelelahan usai mengurus penyitaan aset Doni Salmanan.

"Meler (flu) tiga hari. Kemarin kan habis penyitaan," kata Ikbar Firdaus selaku kuasa hukum Doni Salmanan.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan pencucian uang berkedok binary option pada 8 Maret 2022 usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Baca Juga: Setelah Mobil dan Motor, Koleksi Baju Serta Gepokan Uang Doni Salmanan Dipajang Polisi

Doni Salmanan dan istri, Dinan Fajrina [Instagram]
Doni Salmanan dan istri, Dinan Fajrina [Instagram]

Dicecar 90 pertanyaan, Doni Salmanan saat diperiksa mengakui bahwa dirinya memang berstatus sebagai salah satu afiliator binary option.

Atas tindakannya, Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI