Jamal Mirdad juga disebut sulit dihubungi. Sehingga pada akhirnya FN menempuh jalan untuk melaporkannya ke pihak berwajib.
FN melaporkan Jamal Mirdad dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Sejumlah barang bukti berupa PJB hingga kuitansi pembelian sudah dilampirkan.