Suara.com - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah dengan terlapor aktor Jamal Mirdad dilimpahkan ke Polres Metro Depok dari Polda Metro Jaya. Perkembangan kasus ini cukup signifikan karena sudah ada beberapa orang yang diperiksa.
"Perlu kita sampai setelah pelimpahan LP dari Polda Metro Jaya jajaran Reskrim Polres Metro Depok telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang," kata Kasubag Humas Polres Metro Depok, Kompol Supriyadi saat ditemui di Polres Depok, Selasa (15/3/2022).
"Tiga orang dari pihak pelapor, satu orang dari perantara jual beli, satu orang lagi dari kelurahan setempat. Nah ini yang baru kita sampaikan kepada rekan-rekan," ujarnya lagi.
Penyidik akan mendalami apakah ada usur pidana dari laporan yang dibuat FN. Supriyadi mengatakan nantinya Jamal Mirdad juga bakal dipanggil.
Baca Juga: Jamal Mirdad Tersandung Kasus Penggelapan, Bunuh Diri Ayu Aulia Cuma Setingan?
"Ya tentunya setelah kita lakukan pemeriksaan beberapa saksi, penyidik akan menilai, akan kita lakukan gelar perkara kembali apakah perlu ada saksi-saksi lain kita mintai keterangan baru kita akan mengarah kepada terlapor," kata Supriyadi menjelaskan.
Jamal Mirdad dilaporkan seseorang berinisial FN atas dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat rumah. Laporan itu sudah dilayangkan ke Polda Metro Jaya sejak 4 Februari 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, FN mengaku membeli rumah dari Jamal Mirdad di kawasan Cinangka, Depok, Jawa Barat. Pria 26 tahun itu telah membayar lunas hunian seharga Rp 490 juta pada Maret 2015.
Jamal Mirdad menjanjikan akan memberikan sertifikat rumah seluas 150 meter persegi tersebut. Namun janji itu tak kunjung diwujudkan ayah dari Nana Mirdad ini.
Baca Juga: Sebelum Dilaporkan atas Dugaan Penipuan, Jamal Mirdad Sudah 4 Kali Kena Somasi
FN bersama kuasa hukumnya telah memberikan somasi kepada Jamal Mirdad. Namun aktor 61 tahun itu belum memberikan respons.
Jamal Mirdad juga disebut sulit dihubungi. Sehingga pada akhirnya FN menempuh jalan untuk melaporkannya ke pihak berwajib.
FN melaporkan Jamal Mirdad dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Sejumlah barang bukti berupa PJB hingga kuitansi pembelian sudah dilampirkan.