Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengungkap alasan polisi menghentikan kasus narkoba Ardhito Pramono. Berdasarkan hasil assessment, musisi 26 tahun itu dinyatakan sebagai pengguna dan hanya diwajibkan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur.
"Sesuai dengan hasil rekomendasi dari tim assessement terpadu BNNP DKI untuk saudara Ardhito untuk dilakukan perawatan di RSKO, atau rehab karena dalam kategori pengguna," kata Kombes Pol Ady Wibowo saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).
Pihak kepolisian mengambil langkah restoratif justice dalam kasus Ardhito Pramono. Pendekatan itu diambil polisi mengacu kepada Peraturan Polri (Perpol) No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif.
Hal-hal tersebut yang menjadi pertimbangan kepolisian dalam menghentikan kasus narkoba pelantun lagu "Bitterlove" tersebut.
Baca Juga: Kasus Narkoba Ardhito Pramono Dihentikan Polisi, Kok Bisa?
"Untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan dilakukan restoratif justice" katanya menjelaskan.
"Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Perpol No. 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif," katanya menambahkan.
Tak hanya itu, kondisi Ardhito Pramono di RSKO juga menjadi pertimbangan polisi.
"Tim juga sudah mengecek kondisi Mas Ardhito di RSKO, mudah-mudahan bisa mengikuti program dengan baik dan bisa berkarya kembali," imbuhnya.
Kapolres Ady menegaskan, Ardhito Pramono masih menjalani rehabilitasi di RSKO sesuai hasil assessment meski kasus hukumnya telah dihentikan.
Baca Juga: Direhab 6 Bulan, Proses Hukum Ardhito Pramono Tetap Berjalan
"Yang bersangkutan masih menjalankan putusan rehab di RSKO," tuturnya.
Kasus narkoba Ardhito Pramono dihentikan polisi. Kabar itu telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.
Polisi tidak lagi melanjutkan penyelidikan dan penyidikan kasus narkoba musisi 26 tahun itu. Terlebih lagi berproses hingga ke Pengadilan.
"Sudah (dihentikan). Jadi Polres Metro Jakarta Barat menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus narkoba artis Ardhito Pramono," kata Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).
Hal yang sama juga terjadi para aktor Rizky Nazar. Rizky yang tersandung kasus narkoba jenis ganja kasusnya juga dihentikan polisi dan bintang film Mekah I'm Coming itu hanya diwajibkan menjalani rehabilitasi.
Seperti diketahui, Ardhito Pramono meninggalkan Polres Jakarta Barat dan tengah berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur sejak Jumat (21/1/2020). Di sana, ia menjalani rehabilitasi selama enam bulan ke depan.
Ardhito Pramono ditangkap pada 12 Januari 2021 di kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dari penangkapan Ardhito, polisi juga mengamankan narkotika jenis ganja.