Ini Alasan Polisi Hentikan Kasus Narkoba Ardhito Pramono

Selasa, 15 Maret 2022 | 11:54 WIB
Ini Alasan Polisi Hentikan Kasus Narkoba Ardhito Pramono
Penyanyi Ardhito Pramono saat tiba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (21/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengungkap alasan polisi menghentikan kasus narkoba Ardhito Pramono. Berdasarkan hasil assessment, musisi 26 tahun itu dinyatakan sebagai pengguna dan hanya diwajibkan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur.

"Sesuai dengan hasil rekomendasi dari tim assessement terpadu BNNP DKI untuk saudara Ardhito untuk dilakukan perawatan di RSKO, atau rehab karena dalam kategori pengguna," kata Kombes Pol Ady Wibowo saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022). 

Ardhito Pramono keluar dari Polres Metro Jakarta Barta untuk menjalani assessment di BNNP DKI Jakarta, Selasa (18/1/2022). [Istimewa]
Ardhito Pramono keluar dari Polres Metro Jakarta Barta untuk menjalani assessment di BNNP DKI Jakarta, Selasa (18/1/2022). [Istimewa]

Pihak kepolisian mengambil langkah restoratif justice dalam kasus Ardhito Pramono. Pendekatan itu diambil polisi mengacu kepada Peraturan Polri (Perpol) No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif.

Hal-hal tersebut yang menjadi pertimbangan kepolisian dalam menghentikan kasus narkoba pelantun lagu "Bitterlove" tersebut.

"Untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan dilakukan restoratif justice" katanya menjelaskan.

Penampilan Ardhito Pramono digiring polisi menuju RSKO [Suara.com/Evi Ariska]
Penampilan Ardhito Pramono digiring polisi menuju RSKO [Suara.com/Evi Ariska]

"Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Perpol No. 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif," katanya menambahkan.

Tak hanya itu, kondisi Ardhito Pramono di RSKO juga menjadi pertimbangan polisi. 

"Tim juga sudah mengecek kondisi Mas Ardhito di RSKO, mudah-mudahan bisa mengikuti program dengan baik dan bisa berkarya kembali," imbuhnya.

Kapolres Ady menegaskan, Ardhito Pramono masih menjalani rehabilitasi di RSKO sesuai hasil assessment meski kasus hukumnya telah dihentikan. 

Baca Juga: Kasus Narkoba Ardhito Pramono Dihentikan Polisi, Kok Bisa?

"Yang bersangkutan masih menjalankan putusan rehab di RSKO," tuturnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI