Suara.com - Kasus narkoba Ardhito Pramono dihentikan polisi. Kabar itu telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.
Polisi tidak lagi melanjutkan penyelidikan dan penyidikan kasus narkoba musisi 26 tahun itu. Terlebih lagi berproses hingga ke Pengadilan.
"Sudah (dihentikan). Jadi Polres Metro Jakarta Barat menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus narkoba artis Ardhito Pramono," kata Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).
Sayangnya Zulpan tak menjelaskan secara gamblang kapan kasus narkoba Ardhito Pramono dihentikan dan alasan penghentian tersebut.
Baca Juga: Polisi Setop Kasus Narkoba Ardhito Pramono, Alasannya?
"Terkait alasan penghentiannya silahkan tanya ke Polres Metro Jakarta Barat. Saya belum dapat laporan. Alasan teknisnya ke Kapolres," tuturnya.
Seperti diketahui, Ardhito Pramono meninggalkan Polres Jakarta Barat dan tengah berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur sejak Jumat (21/1/2020). Di sana, ia menjalani rehabilitasi selama enam bulan ke depan.
Ardhito Pramono ditangkap pada 12 Januari 2021 di kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dari penangkapan Ardhito, polisi juga mengamankan narkotika jenis ganja.
Selain temuan barang bukti, hasil tes urine Ardhito Pramono juga dinyatakan positif narkoba. Pelantun "Bitterlove" pun ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Ardhito Pramono dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.
Baca Juga: Viral Keluhan Jalan Rusak, Bupati Kediri Gercep Minta Segera Diperbaiki