Suara.com - Hotman Paris ikut menyoroti perkembangan kasus penipuan berkedok trading yang dilakukan oleh Indra Kenz. Terbaru, Hotman Paris membahas soal aset Indra Kenz yang disita polisi.
Ketika memandu acara "Hot Room", Hotman Paris terang-terangan mempertanyakan aset Indra Kenz yang telah disita. Yang mana, pengacara kondang itu heran karena tak ada beberapa barang mewah dalam daftar aset yang diamankan polisi.
"(Yang disita) Toyota Supra, rumah di Sumatera Utara Rp6 M, rumah di Medan, (rumah) di Alam Sutera Rp20 miliar. Apartemen di Medan, rekening milik Indra Kenz miliaran rupiah. Kok nggak ada tas Hermes, tas Louis Vuitton? Ini gimana Pak, ini?" ujar Hotman Paris.
Hotman Paris lantas meminta penjelasan dari Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri. Ia menanyakan jumlah aset Indra Kenz yang sudah diamankan.
Baca Juga: Mawar AFI Akui Salah Tak 'Layani' Steno Ricardo, Angel Pieters Nyaris Pindah Agama
Menanggapi pertanyaan Hotman, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa baru sebagian aset yang disita pihak kepolisian. Masih ada beberapa aset lagi yang belum diamankan.
Brigjen Ahmad Ramadhan kemudian menambahkan bahwa perkiraan jumlah aset Indra Kenz yang saat ini sudah diamankan adalah bernilai sekitar Rp30 miliar. Semuanya akan diproses lebih lanjut.
Topik ini langsung menjadi perbincangan hangat usai Hotman Paris membagikannya ke Instagram pada Senin (14/3/2022). Banyak netizen yang lagi-lagi menyentil Indra Kenz.
"Panik gak panik gak. Makanya klo hasil tipu gak usah sok pamer panik kan," kata netizen. "Jam tanganya jangan lupa..7 M," tutur yang lain. "Cecer Bang... Kuras habis semua harta orang yg ada di si Indra..sita semuanya," sentil netizen.
"Kwkwkwwk ke ceweknya 10 juta, dulu ada di Vidio, dia beli cincin 200jt, yang lama dikasih ke ceweknya. Yakali cuma 10 juta. Apa jangan-jangan cuma settingan," ujar netizen lagi. "Pacar si indra, emang sudah kaya deluan. Kalo untuk ortu si indra, kayaknya udah gak usah diperiksalah. Tapi sita aja asetnya," tutup yang lain.
Baca Juga: Dulu Anggap Ichal Muhammad Cuma Main Tuduh, Indra Kenz Tetap Jadi Tersangka dan Ditahan
Sementara itu, Indra Kenz dikenakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Wyat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ada juga Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.