Dugaan Ahmad Sahroni Mau Diperas Adam Deni Dinilai Tak Pengaruhi Proses Hukum

Selasa, 15 Maret 2022 | 05:05 WIB
Dugaan Ahmad Sahroni Mau Diperas Adam Deni Dinilai Tak Pengaruhi Proses Hukum
Adam Deni [dok.pribadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR RI Ahmad Sahroni sempat mengatakan kalau dia diduga mau diperas oleh Adam Deni yang kini dilaporkannya terkait kasus ITE. Ucapan Sahroni disampaikan saat hadir di Podcast Deddy Corbuzier.

Soal itu, kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, menanggapi. Kata dia, isu dugaan pemerasan yang ditiup Ahmad Sahroni tak bermakna dalam proses hukum yang sedang dijalani kliennya.

Ahmad Sahroni (Instagram/@ahmadsahroni88)
Ahmad Sahroni (Instagram/@ahmadsahroni88)

"Lihat podcast di Deddy Corbuzier, sekarang saya tanya dialog itu Deddy apa tindakan hukum? Bukan, itu nggak ada fungsinya, boleh saja dia mengatakan apa pun," kata Herwanto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (14/3/2022).

"Kok ada AS di podcast itu ngomong soal pemerasan, saya tidak melihat ada putusan yang menyatakan Adam Deni pemeras. Tapi beritanya kemana-mana, saya menyayangkan itu, semua bilang begitu," ujarnya lagi.

Baca Juga: Batal Bertemu Anak, Ibu Adam Deni Kecewa Sidang Digelar Virtual

Herwanto kini hanya fokus pada dakwaan yang dibuat JPU untuk Adam Deni. Di persidangan, Adam didakwa UU ITE karena memindahkan dokumen elektronik pembelian sepeda Sahroni yang bersifat rahasia.

Adam Deni jalani sidang secara virtual [Suara.com/Evi Ariska]
Adam Deni jalani sidang secara virtual [Suara.com/Evi Ariska]

Menanggapi dakwaan tersebut, Herwanto yakin Adam Deni terbebas dari pasal yang dipakai JPU.

"Kalau menurut saya, saya tidak takabur atas dakwaan penuntut umum. Tetapi saya memiliki keyakinan, dakwaan itu bisa kita patahkan dan saya memiliki keyakinan Adam Deni bisa bebas termasuk pasalnya," katanya.

Adam Deni bersama Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan subsider terkait Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Unggah Dokumen Pembelian Sepeda Ahmad Sahroni, Adam Deni Didakwa UU ITE

Sebelumnya, hadir di podcast Deddy Corbuzier, Ahmad Sahroni bilang bahwa dokumen yang diunggah Adam Deni adalah data transaksi pembelian sepeda dari perempuan bernama Olsen. Sahroni mengakui memang pernah membeli sepeda dari orang tersebut.

Tapi persoalannya, Adam Deni membuat seolah-olah data tersebut sebagai bukti Ahmad Sahroni melakukan penyelundupan sepeda dan tindak pencucian uang.

Ahmad Sahroni mengatakan tujuan unggahan tersebut untuk menakut-nakuti dan ujung-ujungnya diduga minta duit agar berdamai.

"Pokoknya perempuan itu nyuruh Adam Deni untuk perkarain dan nakut-nakutin gue melalui media sosial," katanya.

"Diduga mau meres, dua-duanya (Adam Deni dan Olsen)," ujar Sahroni lagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI