Suara.com - Kuasa hukum Olivia Nathania, Andi Mulia, menyesalkan tuntutan 3,5 tahun penjara terhadap kliennya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia menilai tuntutan tersebut cukup berat.
Menurut Andi, ada fakta yang tak diungkap di persidangan. Fakta tersebut soal pengembalian uang kepada korban yang nilainya Rp570 juta.
"Saksi Agustin menerima pengembalian uang hampir Rp 500 juta. Sedangkan Karnu (korban lain) Rp 70 juta sekian," kata Andi Mulia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (14/3/2022).
Karenanya, Andi mempertanyakan sikap JPU yang tak membuka fakta itu di muka sidang. Sebab dia yakin jika dibahas tak layak Olivia Nathania dituntut 3,5 tahun penjara.
Baca Juga: Tak Puas Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Pihak Korban: Ada yang Meninggal!
"Jaksa seakan menutup matanya, 'kacamata kuda'. Tidak mempertimbangkan (pengembalian) itu," kata Andi Mulia.
Untuk itu dalam sidang selanjutnya, Kamis (17/3/2022) Olivia Nathania bakal memberikan pledoinya. Termasuk sanggahan dari pihak pengacara yang dikumpulkan selama persidangan.
"Nanti akan kami sanggah dengan pledoi. Ada yang tidak diungkap jaksa akan kami beberkan nantinya," kata Susanti Agustina, rekan Andi Mulia.
Sebelumnya, Olivia Nathania alias Oi didakwa pasal berlapis terkait kasus penipuan dengan modus rekruitmen CPNS. Ancamannya empat tahun penjara.
Olivia Nathania didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Kasus CPNS Bodong, Olivia Nathania Putri Nia Daniaty Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Dari data yang dihimpun penyidik Polda Metro Jaya, korban penipuan Olivia Nathania mencapai 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
Olivia pun ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 November 2021, sedangkan suaminya, Rafly Novianto Tilaar bebas dari jerat hukum.