Suara.com - Putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, dituntut 3,5 tahun penjara atas kasus penipuan berkedok rekrutmen CPNS. Namun tuntutan itu tak membuat para korban puas.
Mewakili korban yang merupakan kliennya, pengacara Odie Hudiyanto mengungkapkan kekecewaan. Dia heran bagaimana bisa Olivia Nathania cuma dituntut 3,5 tahun penjara, sementara ada banyak korban.
"Jumlah orang yang dirugikan di kasus ini sangat banyak. Uang yang melayang juga sampai Rp 9,7 miliar," kata Odie usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (14/3/2022).
"Ada yang meninggal dan ada hal yang tidak diungkap jaksa," ujarnya lagi.
Baca Juga: Kasus CPNS Bodong, Olivia Nathania Putri Nia Daniaty Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Pengacara korban mengatakan, ada beberapa dugaan tindak pidana yang dilakukan Olivia Nathania. Namun mengapa hanya satu yang disampaikan dalam persidangan.
"Kami kurang puas karena hanya 3 tahun hukumannya dengan 1 pasal yang terbukti, penipuan," kata Odie.
Sementara tindak pidana lainnya seperti pemalsuan surat tidak masuk dalam tuntutan sidang.
Terlebih, aktivitas Olivia Nathania melancarkan modus penipuan lebih dari sekali. Itulah beberapa faktor yang membuat korban kecewa atas tuntutan tersebut.
Kendati sudah ada tuntutan, pihak korban masih bisa memperjuangkan keadilan. Harapannya kini ada di tangan majelis hakim.
Baca Juga: 6 Korban CPNS Bodong Putri Nia Daniati Dikabarkan Meninggal Dunia
"Kami akan datang untuk minta ke hakim memberi putusan semaksimal mungkin dan seadil-adilnya," kata Odie.
"Supaya hakim tau, ini adalah perkara CPNS bodong terbesar setelah reformasi," ujarnya lagi.