Suara.com - Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan penipuan investasi binary option dengan platform Quotex. Istrinya, Dinan Fajrina telah mengajukan surat penangguhan penahanan dengan dirinya sebagai jaminan sejak Doni pertama ditahan.
"Sudah, sudah (mengajukan penangguhan penahanan). Waktu itu istri Doni, Mbak Dinan langsung datang dan membuat surat penangguhan penahanan, langsung malam itu," kata pengacara Doni Salmanan, Ikbar Firdaus dalam jumpa pers virtual, Senin (14/3/2022).
Sayangnya, pengajuan penangguhan itu belum mendapat respons dari Bareskrim Polri. Pihaknya pun hanya bisa menunggu.
"Cuma sampai saat ini belum ada jawaban dari pihak penyidik maupun dari yang menangani persoalan ini terkait penangguhan itu," ujar Ikbar Firdaus.
Baca Juga: Semua Aset Doni Salmanan dan Indra Kenz Disita, Polisi Siapkan Tim Dokter di Penjara
Rencananya, besok pihaknya akan menanyakan jawaban pengajuan penangguhan tersebut. Hal itu demi kejelasan bersama.
"Mungkin besok segera akan saya tanyakan ke yang menangani kasus ini. Sampai saat ini belum ada jawaban," ucapnya.
Sementara itu, pihak kepolisian dijadwalkan memanggil istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina dan manajer Doni Salmanan, Eggy untuk dimintai keterangan pada hari ini. Namun, keduanya tidak bisa hadir ke Bareskrim Mabes Polri dengan alasan kesehatan.
Kepolisian telah merilis aset dan harta Doni Salmanan yang disita. Selain dua rumah mewahnya di Bandung, barang yang disita diantaranya empat mobil dan belasan sepedamotor.
Baca Juga: Istri Doni Salmanan Kelelahan Angkut Barang-Barang Sebelum Rumah Disita, Batal Diperiksa Hari Ini