Suara.com - Doni Salmanan dan Indra Kenz kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok binary option. Aset dua Crazy Rich ini pun telah disita sebagai barang bukti.
Publik lantas bertanya, bakal dikemanakan aset Doni Salmanan dan Indra Kenz. Akankah diberikan kepada korban atau menjadi barang sitaan negara.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko belum bisa memberikan kepastian.
"Aset kedua tersangka diserahkan ke penyidik. Selanjutnya tinggal pengadilan (memutuskan) apakah akan dikembalikan kepada masyarakat," kata Gatot di Bareskrim Polri, Jakarta pada Senin (14/3/2022).
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penelusuran terhadap sejumlah aset milik Indra Kenz maupun Doni Salmanan.
Dari data yang dihimpun polisi, aset Doni Salmanan yang disita mencapai Rp 60 miliar. Salah satu korban penipuan mengalami kerugian Rp 1,3 miliar.
Sementara itu untuk Indra Kenz, polisi sudah menyita asetnya yang bernilai Rp 43,5 miliar. Untuk kerugian para korban ditaksir Rp 25,6 miliar dari 14 korban.
Saat ini Indra Kenz dan Doni Salmanan telah berada di tahanan Bareskrim Polri. Keduanya langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Februari 2022. Doni Salmanan menyusul rekannya di 8 Maret 2022.
Baca Juga: Crazy Rich yang Kerap Pamer di Media Sosial Akan Diusut Sumber Kekayaan dan Pajaknya
Berada pada kasus yang serupa, Indra Kenz dan Doni Salmanan terancam 20 tahun penjara.