Suara.com - Susiani, ibu dari Adam Deni kecewa sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE anaknya digelar secara virtual. Padahal, ia berharap besar bisa bertemu putranya secara tatap wajah.
Hal itu disampaikan Susiani usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (14/3/2022).
"Hari ini saya cukup kecewa sebenarnya, soalnya dari tadi saya nungguin Adam pengin ketemu gitu, ternyata enggak dihadirkan," kata Susiani.
Susiani rupanya sangat merindukan sang anak. Pasalnya, ia baru sekali berjumpa sejak Adam Deni ditahan kepolisian.
Baca Juga: Unggah Dokumen Pembelian Sepeda Ahmad Sahroni, Adam Deni Didakwa UU ITE
"Enggak sempat ketemu di Mabes. Baru sempat ketemu sekali," ujar Susiani.
Sementara kuasa hukum Adam Deni, Herwanto pun merasa bingung sidang digelar secara online. Pasalnya pada persidangan sebelumnya, majelis hakim telah meminta jaksa untuk menghadirkan terdakwa.
"Waktu sidang minggu lalu, majelis juga tidak memerintahkan online kok. Memerintahkan menghadirkan terdakwa. Nah penuntut umum bilang kami akan offline kalau ada penetapan. Kemarin tidak ada perintah buat sidang online juga kan, kalau mau dibalikin," tutur Herwanto.
Sidang Adam Deni batal digelar secara tatap muka di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (14/3/2022). Sidang kasus dugaan pelanggaran mengunggah dokumen tanpa izin ke media sosial itu akhirnya digelar secara virtual.
Sidang dengan agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dimulai pada pukul 14.20 WIB.
Baca Juga: Adam Deni Batal Jalani Sidang Secara Tatap Muka
Sementara itu, Adam Deni akhirnya muncul di layar monitor secara virtual yang telah disediakan dalam persidangan. Pegiat media sosial tersebut mengenakan kemeja berwarna putih dan wajahnya ditutupi masker.
Tak sendiri, nampak sosok perempuan di samping Adam Deni yang juga terlibat dalam dugaan mengunggah dokumen tanpa hak di media sosial. Perempuan itu diketahui bernama Ni Made Dwita Anggari.
Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari telah didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan subsider sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.