Kasus CPNS Bodong, Olivia Nathania Putri Nia Daniaty Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Senin, 14 Maret 2022 | 17:35 WIB
Kasus CPNS Bodong, Olivia Nathania Putri Nia Daniaty Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania saat menjalani sidang kasus penipuan CPNS yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Rabu (26/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Olivia Nathania kembali menjalani sidang kasus penipuan CPNS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (14/3/2022). Sidang kali ini beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang, JPU menuntut putri Nia Daniaty itu dengan hukuman 3,5 tahun penjara.

"Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata Jaksa Pratiwi Kusuma saat membacakan tuntutan di persidangan.

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan JPU dalam membuat tuntutan. Faktor tersebut yakni yang memberatkan juga meringankan.

Baca Juga: 6 Korban CPNS Bodong Putri Nia Daniati Dikabarkan Meninggal Dunia

"Hal-hal yang memberatkan karena merugikan Rp 637 juta, meresahkan masyarakat, dan menimbukan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait," ucap Pratiwi Kusuma.

Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania saat menjalani sidang kasus penipuan CPNS yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Rabu (26/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania saat menjalani sidang kasus penipuan CPNS yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Rabu (26/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sementara hal yang meringankan, Olivia Nathania dianggap bersikap baik selama persidangan.

"Meringankan karena terdakwa berperilaku baik selama persidangan dan menyesali perbuatannya," ujar Jaksa Pratiwi Kusuma.

Sebelumnya, Olivia Nathania alias Oi didakwa pasal berlapis terkait kasus penipuan dengan modus rekruitmen CPNS. Ancamannya empat tahun penjara.

Potret kebersamaan Nia Daniaty dan Olivia Nathania. (Instagram/niadaniatynew)
Potret kebersamaan Nia Daniaty dan Olivia Nathania. (Instagram/niadaniatynew)

Olivia Nathania didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Nia Daniaty Kini Kesulitan Ekonomi, Anak Terlilit Kasus CPNS Bodong, Rumah Digadaikan Rp 3,5 Miliar

Dari data yang dihimpun penyidik Polda Metro Jaya, korban penipuan Olivia Nathania mencapai 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.

Olivia pun ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 November 2021, sedangkan suaminya, Rafly Novianto Tilaar bebas dari jerat hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI