Unggah Dokumen Pembelian Sepeda Ahmad Sahroni, Adam Deni Didakwa UU ITE

Senin, 14 Maret 2022 | 16:49 WIB
Unggah Dokumen Pembelian Sepeda Ahmad Sahroni, Adam Deni Didakwa UU ITE
Adam Deni jalani sidang secara virtual [Suara.com/Evi Ariska]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Adam Deni bersama Ni Made Dwita Anggari didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memindahkan dokumen elektronik pembelian sepeda anggota DPR RI Ahmad Sahroni yang bersifat rahasia. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memakai UU ITE untuk mendakwa keduanya.

Menurut JPU, Ni Made memiliki kekecewaan kepada Ahmad Sahroni lantaran masih memiliki tunggakan pembayaran sepeda. Sehingga ia meminta Adam Deni untuk menggunggah dokumen tersebut di media sosial.

Adam Deni jalani sidang secara virtual [Suara.com/Evi Ariska]
Adam Deni jalani sidang secara virtual [Suara.com/Evi Ariska]

"Terdakwa Adam Deni menggunggah informasi dan dokumen yang memuat kehidupan pribadi korban Sahroni melalui Instagram Stories," kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (14/3/2022).

Dalam dakwaan primer, perbuatan Adam Doni dan Ni Made Dwita diatur dan diancam pidana sesuai padal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Adam Deni Batal Jalani Sidang Secara Tatap Muka

Sementara dakwaan subsider, perbuatan keduanya diatur dan diancam sesuai Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ahmad Sahroni [Instagram]
Ahmad Sahroni [Instagram]

Adam Deni dan Ni Made yang terhubung lewat sambungam virtual menganggukkan kepala ketika ditanya majelis hakim perihal dakwaan JPU.

"Sudah mengerti yang mulia," kata Adam Deni.

Sebagai bentuk upaya hukum, Adam Deni lewat kuasa hukumnya langsung mengajukan eksepsi.

"Kami akan ajukan eksepsi," ucap tim kuasa hukum Adam Deni.

Baca Juga: Sempat Depresi Dipenjara, Adam Deni Kini Jadi Lebih Religius

Sidang selanjutnya akan digelar pada 21 Maret mendatang. Adam Deni rencananya bakal dihadirkan secara tatap muka dalam sidang pembacaan eksepsi nanti.

Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022. Penahanan dilakukan usai Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mengunggah dokumen tanpa izin pemilik yang dilaporkan sosok berinisial SYD.

SYD merupakan pengacara dari anggota DPR RI Ahmad Sahroni.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI