Kasus Indra Kenz, Pengusaha Rudy Salim Akan Diperiksa Polisi

Senin, 14 Maret 2022 | 13:48 WIB
Kasus Indra Kenz, Pengusaha Rudy Salim Akan Diperiksa Polisi
Presiden Direktur Prestige Motorcars Rudy Salim [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi akan memeriksa pengusaha terkenal Rudy Salim. Pemeriksaan Rudy terkait dengan kasus binary option dengan platform Binomo yang menjerat Indra Kenz.

"Iya, mungkin minggu ini (Rudy Salim akan diperiksa)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi oleh wartawan, Senin (14/3/2022).

Toyota Supra GR yang dibeli Indra Kenz (Instagram)
Toyota Supra GR yang dibeli Indra Kenz (Instagram)

Seperti diketahui, Indra Kenz sempa beberapa kali membeli mobil dari Rudy Salim, yang merupakan pemilik showroom mobil-mobil mewah Prestige Motorcars. Mobil Ferarri yang dibeli Indra Kenz dari Rudy Salim kini telah disita polisi.

Sebagaimana diketahui Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus binary option dengan platform Binomo. Lelaki yang disebut Crazy Rich Medan ini tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan persangkaan pasal judi online, penipuan, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Baca Juga: The Real Sultan Grace Tahir Sindir Indra Kenz Lewat Video Parodi

Crazy Rich Medan, Indra Kenz [instagram]
Crazy Rich Medan, Indra Kenz [instagram]

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Wyat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Kemudian Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP. 

Presiden Direktur Prestige Motorcars Rudy Salim saat acara groundbreaking RANS Prestige Sportainment di Pantai Indah Kapuk 2, Jakarta Utara, Senin (22/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Presiden Direktur Prestige Motorcars Rudy Salim. [Suara.com/Alfian Winanto]

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

Penyidik rencananya akan menyita aset milik Indra Kenz yang diduga dari hasil kejahatannya senilai Rp 100,7 miliar. Sejauh ini total aset yang telah disita mencapai Rp 43,5 miliar.

Baca Juga: Nodiewakgenk Pura-Pura Miskin dan Mundur Jadi Affiliator usai Doni Salmanan-Indra Kenz Ditahan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI