Suara.com - Artis Daus Mini terancam satu bulan penjara beserta denda Rp 250 ribu karena menyalahi aturan lalu lintas. Mobil lelaki 34 tahun itu terjaring razia polisi karena mobil miliknya menggunakan rotator dan pelat bodong.
Hal itu diungkap oleh Wakasatlantas Polres Metro Depok, Kompol David Pratama Purba di kanal YouTube Cumicumi pada Sabtu (12/3/2022).
"Di mana ancaman hukumannya kurungan satu bulan penjara dan denda Rp 250 ribu" kata Kompol David.
"Jadi kita tambahkan pasalnya tetap Undang-Undang lalu lintas angkutan jalan pasal 280 tentang plat nomor yang tidak sesuai diberikan oleh orang tersebut," sambungnya lagi.
Baca Juga: Rizky Billar Gelisah soal Amplop Doni Salmanan, Mobil Daus Mini Dikandangin
Hingga saat ini belum diketahui motif Daus Mini menggunakan rotator dan pelat bodong di mobilnya. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam.
"Motifnya selama ini masih kami dalami, belum kita ketahui alasan menggunakan strobo," bebernya.
Kendati begitu, pihak kepolisian tidak menyita mobil Daus Mini. Pasalnya, STNK dan pelat mobil asli sama.
"Kalau untuk kendaraannya tidak kita tahan karena setelah kita cek ternyata STNK nya asli antara nomor kendaraan, nomor mesin ada yang tertera di situ. Hanya platnya saja yang tidak sesuai. Kita hanya menahan dan melepaskan strobo dan sirine saja," tuturnya.
Sebagaimana diberitakan, mobil Daus Mini terjaring razia Polres Metro Depok di kawasan Margonda, Depok, Jawa Barat pada 10 Maret 2022 akibat penggunaan rotator.
Baca Juga: Tak Tahu kalau Mobil Pakai Rotator Melanggar Hukum, Daus Mini Shock
"Kami kejar dari putaran Toyota dan kami berhentikan di jalan arah hampir ke flyover UI," papar Kepala Tim Perintis Presisi AKP Winam Agus.
Selain penggunaan rotator, mobil Daus Mini juga kedapatan memakai plat nomor bodong sehingga harus diamankan petugas.
"STNK tidak sesuai dengan plat nomornya," ucap Winam.