Mantan Istri Bantah Tudingan Ajarkan Trading ke Doni Salmanan

SumarniEvi Ariska Suara.Com
Minggu, 13 Maret 2022 | 13:23 WIB
Mantan Istri Bantah Tudingan Ajarkan Trading ke Doni Salmanan
Mantan istri Doni Salmanan, Gigi Ruwanita [Instagram/@gigiruwanita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gigi Ruwanita menjadi sasaran bully netizen pasca mantan suaminya, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading. Ia disebut-sebut mengajarkan sang afiliator soal trading.

Tak terima namanya terseret dalam kasus mantan suami, Gigi Ruwanita pun klarifikasi perihal spekulasi yang beredar tentang dirinya.

Unggahan mantan istri Doni Salmanan, Gigi Ruwanita [Instagram/@gigiruwanita]
Unggahan mantan istri Doni Salmanan, Gigi Ruwanita [Instagram/@gigiruwanita]

"Bahwasanya aku yang ngajarin beliau trading dan lain-lain itu tidak benar," tulis Gigi Ruwanita di Instagram pada Kamis (10/3/2022).

Tak hanya itu, Gigi Ruwanita pun membantah telah menyindir Doni Salmanan saat membuat konten soal konten duit.

Baca Juga: Indra Kenz dan Doni Salmanan Jadi Tersangka, Disenggol Nikita Mirzani Harta Juragan 99 Kini Jadi Incaran Polisi

"Soal aku nyindir beliau di story juga itu tidak benar. (Aku update jauh sebelum aku tau kasus beliau)," ungkapnya.

Foto Doni Salmanan saat menikah dengan istri pertama, Gigi Ruwanita]
Foto Doni Salmanan saat menikah dengan istri pertama, Gigi Ruwanita]

Setelah membantah spekulasi tentang dirinya, Gigi Ruwanita menegaskan hubungannya dengan Doni Salmanan baik-baik saja meski telah bepisah. Sehingga tak mungkin ia menjelekkan sang mantan suami.

"Selama pisah, hubungan aku dan beliau baik-baik saja. Tidak pernah menyenggol atau mengganggu kehidupan beliau," tuturnya.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok binary option Quotex pada 8 Maret 2022 usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Potret Rumah Doni Salmanan (YouTube/SULE PRODUCTIONS)
Potret Rumah Doni Salmanan (YouTube/SULE PRODUCTIONS)

Dicecar 90 pertanyaan, Doni Salmanan saat diperiksa mengakui bahwa dirinya memang berstatus sebagai salah satu afiliator binary option.

Baca Juga: Kabar Baik! Korban Investasi Bodong Doni Salmanan Dan Indra Kenz Bisa Dapatkan Restitusi, Segera Hubungi LPSK

Doni Salmanan disangkakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Doni Salmanan tersandung masalah hukum usai dilaporkan sosok berinisial RA yang mengaku sebagai korban penipuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI