Suara.com - Penyanyi Katy Perry akhirnya bisa bernapas lega. Dia menang dalam gugatan hak cipta lagu Dark Horse.
Kemenangan Katy Perry ini melalui proses yang panjang. Berawal dari gugatan Kristen Marcus Gray alias Flame yang menggugat Perry pada 2014.
Dalam gugatannya, Dark Horse secara subtansial dinilai mirip dengan lagu ciptaannya, Joyful Noise.
Juri Pengadilan Federal Los Angeles menyatakan Katy Perry bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta pada 2019. Beruntung, putusan tersebut dibatalkan setahun kemudian.
Baca Juga: Gaya Nyeleneh Katy Perry saat Manggung Jadi Sorotan, Pakai Bra Bentuk Kaleng Bir
Seorang hakim memutuskan bahwa delapan nada "ostinato" yang diduga disalin Perry tak memiliki "kuantum orisinalitas" untuk menjamin perlindungan hak cipta.
Oktober 2020, Flame ajukan banding. Tapi Pengadilan Banding Sirkuit Kesembilan mengukuhkan putusan awal juri yang dibatalkan.
Kemenangan Perry pada 2020 menandai kesempatan langka di mana pengadilan bersedia membatalkan putusan juri dalam kasus hak cipta musik. Pada tahun yang sama, Led Zeppelin mengalahkan penggugat Michael Skidmore atas gugatan yang secara faktual serupa atas Stairway to Heaven.
Sejak kasus Blurred Lines di mana pengadilan memutuskan bahwa Robin Thicke dan Pharrell Williams telah melanggar hak cipta Got to Give It Up, Marvin Gaye dengan hit 2013 mereka, Blurred Lines, artis musik semakin waspada tentang mengambil perselisihan hak cipta di hadapan juri. Sehingga para musisi sering kali memilih untuk menyelesaikan di luar pengadilan.
(Antara)
Baca Juga: Jadi Tukang Reparasi Kamar Anaknya, Penampilan Orlando Bloom Bikin Publik Heran