Suara.com - Perempuan yang diduga afiliator bawahan Indra Kenz, Pradita Arfanda Septiana telah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jumat (11/3/2022). Ia menjalani pemeriksaan terkait kegiatan binary option di platform Binomo selama sembilan jam.
Saat keluar dari Gedung Awaloedin Djamin, Pradita Arfanda Septiana tidak banyak berbicara. Ia bahkan hanya geleng-geleng kepala saat disinggung soal dugaan statusnya sebagai afiliator bawahan Indra Kenz.
Namun oleh Indra Tarigan selaku kuasa hukum Pradita Arfanda Septiana, dugaan tersebut dibantah. Menurut Indra, Pradita bahkan tidak mengenal Doni Salmanan.
"Dia nggak kenal, enggak pernah kenal secara langsung," kata Indra Tarigan.
Baca Juga: Kaya Raya dan Banyak Usaha, Rudy Salim Ogah Disebut Crazy Rich, Singgung soal Raffi Ahmad
Lebih lanjut, Indra Tarigan menerangkan bahwa Pradita Arfanda Septiana lebih pantas disebut sebagai korban Indra Kenz. Sebab Pradita tertarik mengikuti kegiatan binary option usai melihat konten YouTube crazy rich asal Medan tersebut.
"Awalnya dia lihat YouTube Indra Kenz, tapi dia nggak kenal Indra Kenz ya. Mulai dari situ, dia belajar," terang Indra Tarigan.
Pradita Arfanda Septiana juga mengaku rugi Rp 9 juta selama tiga bulan aktif bermain Binomo. Berbeda dari Indra Kenz selaku afiliator yang bisa meraup banyak keuntungan dari sana.
Oleh karenanya, Indra Tarigan selaku kuasa hukum memastikan tidak ada perubahan status dari Pradita Arfanda Septiana yang hari ini diperiksa sebagai saksi.
Indra Kenz sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kegiatannya di binary option sejak 24 Februari 2022.
Baca Juga: Polisi Sita Satu Lagi Rumah Indra Kenz, Barang Mewah Lainnya Sedang Dilacak
Ia disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta Pasal 378 juncto 55 KUHP atas dugaan penipuan.
Dari deretan pasal tersebut, Indra Kenz terancam pidana penjara hingga 20 tahun.