Bareskrim Polri Panggil Manajer dan Istri Doni Salmanan Senin Depan

Jum'at, 11 Maret 2022 | 13:10 WIB
Bareskrim Polri Panggil Manajer dan Istri Doni Salmanan Senin Depan
Doni Salmanan & Dinan Fajrina (Instagram/@dinanfajrina)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri segera memanggil manajer dan istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina terkait dugaan penipuan berkedok binary option.

"Direncanakan pada Senin 14 Maret 2022, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap manajer DMT alias DS yaitu saudara EJS dan istri saudara DMT alias DS yaitu saudari DMF," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (11/3/2022).

Pemanggilan manajer dan istri Doni Salmanan dilakukan untuk menelusuri penyebaran aliran dana sang crazy rich Bandung dari hasil kegiatan binary option.

Dinan Fajrina dan Doni Salmanan. (Instagram/@dinanfajrina)
Dinan Fajrina dan Doni Salmanan. (Instagram/@dinanfajrina)

"Salah satunya untuk itu," kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Baca Juga: Diduga Afiliator Bawahan Indra Kenz, Perempuan Ini Diperiksa Bareskrim Polri

Doni Salmanan tersandung masalah hukum usai dilaporkan sosok berinisial RA atas dugaan penipuan berkedok binary option lewat platform Quotex.

Buntut laporan tersebut, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok binary option pada 8 Maret 2022 usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Influencer Doni Salmanan tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Influencer Doni Salmanan tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Dicecar 90 pertanyaan, Doni Salmanan mengakui berstatus sebagai salah satu afiliator binary option.

Atas tindakannya, Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: 8 Sosok Crazy Rich Terpopuler, Deretan Pabrik Uangnya Bikin Silau Sampai Ada yang Kalap

Doni Salmanan tiba di Bareskrim Polri [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Doni Salmanan tiba di Bareskrim Polri [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Namun hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri belum melakukan penyitaan terhadap aset pribadi Doni Salmanan.

"Sekarang ini masih tracing di Bandung untuk mengecek aset apa saja yang bisa disita. Ini juga masih koordinasi terus dengan PPATK. Nanti kalau ada update lagi kami sampaikan," terang Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI