Suara.com - Bareskrim Polri memanggil seorang wanita yang diduga afiliator binary option bawahan Indra Kenz, Jumat (11/3/2022).
Wanita bernama Pradita Arfanda Septiana, datang bersama Indra Tarigan selaku tim kuasa hukum. Memakai blazer dan kacamata hitam, Pradita tak berbicara sepatah kata pun saat tiba di Gedung Awaloedin Djamin.
Sama seperti kliennya, Indra Tarigan selaku kuasa hukum juga belum berbicara banyak seputar maksud kedatangan mereka.
"Yang pasti hari ini agenda pemeriksaan klien kami," kata Indra Tarigan.
Baca Juga: 8 Sosok Crazy Rich Terpopuler, Deretan Pabrik Uangnya Bikin Silau Sampai Ada yang Kalap
Sedangkan terkait status Pradita Arfanda Septiana yang diduga afiliator bawahan Indra Kenz, Indra Tarigan belum mau memberikan penjelasan.
"Nanti kami jelaskan setelah BAP," ucap Indra Tarigan.
Indra Tarigan kemudian meminta waktu untuk masuk mendampingi kliennya bertemu penyidik Bareskrim Polri terlebih dahulu.
"Insya Allah nggak lama kok ini," tutur Indra Tarigan.
Sebagaimana diberitakan, Indra Kenz tersandung masalah hukum usai dilaporkan salah satu korban berinisial NM ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.
Baca Juga: Pernah Terima Duit Indra Kenz, Deddy Corbuzier Tagih ke Dewa Kipas Jika Mau Disita Polisi
Crazy rich Medan ini dipolisikan atas dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong lewat media elektronik, penipuan lewat perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.
Atas laporan tersebut, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada 24 Februari 2022.
Ia disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terakhir, Indra Kenz juga dikenakan Pasal 378 juncto 55 KUHP atas dugaan penipuan.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.