Suara.com - Komedian Daus Mini melanggar aturan lalu lintas. Mobil Toyota Fortuner hitam miliknya memakai rotator saat melintas di kawasan Depok, Jawa Barat.
Kepala Tim Perintis Presisi AKP Winam Agus mengatakan mobil milik Daus Mini tersebut akhirnya diamankan Kamis (10/3/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
"Di Jalan Margonda kami kejar dari putaran Toyota dan kami berhentikan hampir flyover UI (Universitas Indonesia)," kata Winam saat dikonfirmasi, Kamis (10/3/2022).
Saat diperiksa, ditemukan pelanggaran lagi. Ternyata plat nomor mobil tersebut diduga palsu karena tak sesuai dengan STNK.
"STNK tidak sesuai dengan pelat nomornya," ujar Winam.
Mobil milik Daus Mini kini telah diamankan di Polres Metro Depok. Sementara, polisi masih mendalami motif penggunaan rotator dan plat nomor palsu tersebut.
"Jelas menyalahi aturan lalu lintas. Motifnya masih didalami, sekarang mobilnya diamankan di polres," kata Winam.
Di media sosial, kabar Daus Mini melanggar aturan lalu lintas cukup heboh. Sebab beredar video detik-detik ketika mobil yang dikendarai sopir Daus Mini sedang dikejar petugas.
Di dalam video unggahan akun Instagram dreamteam_restrodepok, tampak petugas dengan senjata lengkap yang sedang berpatroli dengan sepeda motor mengejar mobil Toyota Fortuner di jalan raya.
Petugas berhasil mendekati mobil tersebut dan minta sopir agar menepi.
Petugas kemudian bertanya pada sopir tentang pemakaian rotator. "Pakai ini (rotator) aturan dari mana? Coba keluar dulu pak," kata si petugas.
Petugas yang lain kemudian mengenalkan diri. Baru setelah itu dia menjelaskan kenapa anak buahnya menghentikan mobil yang dikendarai.
"Selamat pagi pak, bapak dari mana? Kami dari Polres Depok ini. Kan mamakai rotator, bapak tau kan aturan Undang-Undang Lalu Lintas, makanya kami berhentikan," katanya.
Sementara, Daus Mini tak terlihat di dalam video. Hanya terdengar suaranya saja saat menjawab pertanyaan petugas.